Makassar, forumnusantaranews.com
A.M. Azhar Aljurida, S.IP, M.Adm.KP Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Timur (FISIP UIT) Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (FISIP UNHAS) di Aula Prof. Syukur Abdullah (Lt.3) FISIP UNHAS, secara Luring dan Daring, 8 Maret 2022.
Promosi Doktor ini, Pimpinan sidang Dekan FISIP UNHAS, Prof.Dr.Armin Arsyad, M.Si, Promotor, Prof.Dr.H Sulaiman Asang, Ms, Ko -Promotor I, Dr. Syahribulan, M.Si, Ko-Promotor II, Dr. Muhammad Rusdi, M.Si, Penguji Internal I, Prof.Dr.Hamsinah, M.Si, Penguji II, Dr. Badu Achmad, M.Si, Penguji Internal III, Dr.H.Nurdin Nara, M.Si, Penguji Eksternal, Dr. Andi Aslinda, M.Si.
A.M.Azhar Aljurida, S.IP, M.Adm.KP dengan judul disertasi “Model Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Makassar”.
Menurut A.M.Azhar Aljurida, S.IP, M.Adm.KP, dalam menyimpulkan Disertasinya; 1. isi kebijakan dalam implementasi kebijakan Pemanfaatan Ruang Perumahan dan Permukiman.
Sasaran utama dan implementasi kebijakan adalah, pertama terpenuhinya kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui sejumlah program diantaranya skema rumah susun sederhana sewa (RUSUNAWA), skema fasilitas kredit pembiayaan perumahan (KPR), dan skema Fasilitas Liquiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta perumahan bersubsidi.
Kedua, Perbaikan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh melalui skema program penataan kawasan melalui kota tanpa kumuh (KOTAKU), serta skema kemitraan pemerintah dan masyarakat di kawasan kumuh,
Ketiga, ketersediaan prasarana, sarana utilitas umum pada kawasan permukiman melalui standarisasi, pengawasan dan pemeliharaan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Makassar kepada developer penyedia perumahan.
2.Konteks Implementasi (Contest of Implementation ) dalam implementasi kebijakan Pemanfaatan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sisi kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah Kota Makassar dalam menyelenggarakan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman bersifat delegatif yang diperoleh dari undang-undang mengenai pembagian urusan pemerintahan yang bersifat kunkuren, Dinas perumahan dan kawasan pemukiman merupakan SKPD teknis yang bertindak sebagai leading sektor dalam implementasi kebijakan, kekuasaan yang dimiliki sangat terbatas dan tidak otonom dan memiliki kebergantungan pada institusi lain. Sisi kepentingan, menunjukkan lemahnya kekuatan dan posisi tawar menawar pemerintah Kota Makassar untuk mengendalikan kepentingan bisnis dalam lingkup aktivitas perumahan dan kawasan permukiman.
3. Model Rekomendasi Kebijakan. Model yang direkomendasikan agar kinerja implementasi menjadi lebih optimal yaitu memberi diskresi kepada pengambilan keputusan (policy maker) di tingkat lokal untuk mencari kebijakan alternative dan melakukan utulisasi kebijakan agar manfaat bisa didapatkan meskipun dalam bentuk yang tidak sama persis dalam muatan dokumen kebijakan, selanjutnya memberi diskresi kepada implementor tingkat bawah untuk mengadaptasi kebijakan yang akan dijalankan sesuai dengan kondisi lingkungan kebijakan tapi dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada hasil yang diharapkan, Pemberian diskresi kepada implementor tingkat bawah berperan sebagai jembatan untuk mencapai lebih banyak kebermanfaatan yang dihasilkan oleh kebijakan.
A.M.Azhar Aljurida, S.IP, M.Adm.KP, telah mempresentasikan Disertasinya dengan baik dihadapan para penguji, maka Pimpinan sidang Prof.Dr.Armin Arsyad, M.Si telah membacakan hasil Ujiannya, dengan nilai Predikat Sangat Memuaskan, maka ia berhak menyandang Gelar Doktor Administrasi Publik dengan nama lengkapnya Dr. A.M.Azhar Aljurida, S.IP, M.Adm. KP.
Dekan FISIP UNHAS selaku pimpinan sidang, Prof.Dr.Armin Arsyad, M.Si, menyampaikan Selamat kepada Dr.A.M.Azhar Aljurida, S.IP, M.Adm.KP atas pencapaian Gelar Doktor ini.
Dr.A.M.Azhar Aljurida, S.IP, M.Adm. KP menyampaikan bahwa, “Saya ucapkan terima kasih kepada Dekan FISIP UNHAS, Promotor, Ko-Promotor, Penguji Internal, Penguji Eksternal, Dosen kami, Beasiswa BUDI, Kedua orang tua kami, Istri dan anak kami, Saudara-saudara kami, keluarga, Keluarga Besar UIT, teman kuliah kami. Atas dukungannya sehingga menyelesaikan studi dengan baik.”
Promosi Doktor ini, turut dihadiri, Wakil Rektor II, Dr.Arjang, ST,MT, Ketua Prodi Megister Hukum UIT, Dr.Patawari, SHi, MH, Ketua Prodi MIAN, Dr.Nurmillah Ilyas, S.Sos, M.Pd, Dekan Hukum, Dr.Amiruddin Pabbu, SH, MH, Para Ketua Prodi, Sekretaris Prodi, Dosen, Mahasiswa, Kedua orang tua, Istri, anak, keluarga Dr.A.M.Azhar Aljurida, S.IP, M.Adm.KP.
Tinggalkan Balasan