Forumnusantaranews-Dugaan tersebut berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media forumnusantaranews di lapangan,
“Salah seorang warga desa setempat yang meminta namanya dirahasiakan menuturkan, pekerjaan pembangunan balai desa tidak trasfaran WC di kantor desa saja tidak ada
untuk pembangunan balai desa, seharus dalam hal ini pemerintah desa harus mengutamakan pembangunan kualitas bukan hanya mengejar kuantitas.
kami selaku warga desa sini jujur agak kecewa dengan ( PJ ) kades tabarena kondisi pembangunan balai desa, kemudian kurang transparannya pemerintah desa terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) setiap tahun juga dirasakan warga desa,” Ujar Warga yang tidak mau namanya disebutkan kepada Wartawan belum lama ini.Sementara itu ( PJ ) kades matbagong tidak bisa ditemui, berita ini di terbitkan belum memberikan konfirmasi terkait hal tersebut.
Untuk diketahui sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, secara jelas telah mengatur tentang prinsip tata pemerintahan desa yang baik. Seperti yang ditetapkan pada pasal 26 ayat (4) undang-undang Desa bahwa kepala desa berkewajibany melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari korupsi. (Asep)
Tinggalkan Balasan