Dugaan Suap ramai diperbincangkan, LSM FAAM Resmi Laporkan Dua Oknum Jaksa Bangkalan

 

 

 

SURABAYA,Forumnusantaranews.com – bocornya informasi terkait dugaan transaksi serah terima uang perkara hingga puluhan juta di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupeten Bangkalan yang dilakukan oleh 2 oknum jaksa muda atas dua kasus yakni Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang Undang Penadahan yang menjerat terdakwa inisial S dengan nomer perkara … pada tahun lalu menuai polemik.

Sabtu 21/05/2022

 

 

Berdasarkan pengakuan keluarga terdakwa, kedua oknum jaksa inisial G dan H meminta uang hingga puluhan juta rupiah guna meringankan tuntutan terdakwa yang terjerat dua kasus yakni Sajam dan Penadahan dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.

 

Diketahui uang yang diminta diberikan diruangan inisial G dan diserahkan oleh inisial A yang ditunjuk oleh keluarga terdakwa dengan dua tahap , tahap pertama sebesar 30 juta dan tapah kedua 30 juta .

 

” ia mas uang itu diberikan diruangan bapak inisial G yang menyerahkan inisial A yang ditunjuk oleh saya , karena saya gak boleh masuk dikira saya wartawan “. Jelas keluarganya yang tidak berkenan disebut namanya

 

Dihari yang sama faamnews.com melakukan konfirmasi kepada kedua oknum jaksa , adapun jawaban mereka berdua bahwa informasi yang dimaksud tidak benar.

 

 

” Terkait kabar dimaksud tidak benar mas,

Dalam penanganan perkara kami tetap profesional tanpa kepentingan apapun mas”. Tutur inisial G

 

Senada dengan jawaban inisial G apa yang disampaikan oleh inisial H bahwa adanya informasi Suap tidak benar.

” Tidak benar itu mas”. Ucapnya

 

Mendengan keterangan dari semua pihak berpotensi kegaduhan dan membuat masyarakat bingung menilai fakta yang sebenarnya, media ini langsung mengkonfirmasi LSM Forum Aspirasi dan. Advokasi Masyarakat ( LSM FAAM )

 

Atas dasar temuan itu Bung Indra Dan Bung Zain selaku Pengurus DPP dan DPW LSM FAAM langsung menindaklanjuti dengan membuat laporan ke Kejari dan Kejati untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga Oknum Jaksa agar informasi yang ada tidak simpang siur dan mendapatkan kepastian hukum.

 

” Senin depan Kami akan melaporkan kedua oknum jaksa Bangkalan ke Kejari Bangkalan dan Kejati Jawa Timur atas penyimpangan mereka , tidak boleh dibiarkan Karena bisa mencemari nama baik Kejaksaan Negeri Bangkalan dan merusak kepercayaan masyarakat kepada Jajaksaan yang bersih , itu sudah melanggar kode etik dan hanya memanfaatkan keluarga terdakwa untuk mendapatkan penghasilan tambahan”. Tegas Mereka Berdua

 

 

” Kami dari pengurus LSM FAAM berkomitmen untuk mengkawal kasus ini sampai tuntas, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum jaksa yang tidak bertanggung jawab”. Pungkasnya

 

( Slm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *