DPP LMAPJ Desak Kejati Sul-Sel Usut Perkara Penganiayaan di Kejari Bone, Kasi Pidum Bungkam

BoneFN.news.com –
DPP MAPJ ( Masyarakat Anti Penyalah Gunaan Jabatan) salah satu lembaga Yang konsen dalam penyalahgunaan jabatan, penegakan hukum dan keadilan menyoroti kinerja aparat kejaksaan Negeri Bone tentang perkara penganiayaan sejak Tahun 2018 lalu berkasnya bolak-balik di Kejari Bone yang melibatkan sebagai Tersangka Hj. Karmila dan Korban H. Marzuki.

Ketua Umum DPP LMAPJ Muh. Natsir, DM, SH, MH.

Ketua Umum DPP LMAPJ Drs. Muh. Natsir, DM, SH, MH., Saat dihubungi wartawan via telepon di Makassar 28/4/20, Menyoroti kinerja Aparat kejaksaan Negeri Bone, “Saya berharap kepada Kejari Bone agar perkara penganiayaan ini yang sejak Tahun 2018 yang sampai saat ini belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak jaksa supaya segera di proses dan ditindak lanjuti, Lanjut Nasir “Sebelum kami Laporkan ke Kejaksaan Agung RI, Saya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan Investigasi dan mengusut perkara ini di kejari Bone karena diduga ada keberpihakan kepada Tersangka dan sengaja mengulur waktunya sehingga berkas perkara ini bolak-balik di kepolisian dan kejaksaan.” Tuturnya

PH. H.Marzuki(korban), Syamsuddin Nur, SH, MH.

Ditempat terpisah Korban H. Marzuki melalui Kuasa Hukumnya Syamsuddin Nur. SH, MH., saat dihubungi wartawan di makassar mengaku kecewa atas kinerja aparat Kejaksaan Negeri Bone mengatakan “Kami sangat kecewa atas kinerja aparat kejaksaan Bone yang telah membiarkan perkara ini berlarut-larut dan berkasnya bolak-balik dari Polsek Tanete Riattang ke Kejari Bone, Kami Pihak korban selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan menurut Penyidik pihaknya tidak mengalami kendala bahkan semua petunjuk jaksa telah terpenuhi lalu apa yang menjadi kendala sehingga perkara ini belum di P-21 (lengkap)” jelas Syamsuddin Yang juga Ketua DPD KAI Sul-Sel.

Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Bahsar, S.sos., melalui Kanit Reskrim Iptu Hanny Willem, SH,MH. Saat dikonfirmasi wartawan tentang kasus ini via Hand phonenya mengatakan “Tanggal 18 April 2020 Jaksa mengembalikan Berkas perkara Tersangka Hj. Karmila ke Polsek dengan alasan belum lengkap tanpa ada surat petunjuk apa saja yang harus dilengkapi, Setelah beberapa hari kami terima berkasnya dan tidak ada petunjuk dari jaksa maka kami mengirim kembali berkas perkara itu ke Kejari Bone tanggal 23 April 2020.” Ungkapnya.

Kasi Pidum Kejari Bone Erwin J, SH, MH. Seperti pemberitaan sebelumnya Erwin enggan mau menjawab beberapa pertanyaan wartawan, begitu juga sejak kemarin 28/4/20, wartawan berusaha mengkonfirmasi Via Whatsapp pribadinya dan sampai saat diterbitkannya pemberitaan ini tidak ada satupun yang dijawab pertanyaan wartawan.

Benarkah ada sesuatu dibalik kasus ini??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *