MakassarFN.news.com –
Direktur Utama PT. Cheetha Bintang Lima, SUGITO dilaporkan ke polisi karena diduga telah menggelapkan dana nasabah. Salah satu nasabah bernama Danu Umbara(41) melaporkan Sugito di Kantor Polsekta Mamajang Kota Makassar jum’at 10 April 2020. Dalam laporannya Danu menceritakan kronologi
Kejadian, Awalnya sekitar bulan agustus 2019, Korban Danu ditawari oleh Indra salah satu marketing PT. Cheetah Bintang Lima untuk melakukan Investasi atau Deposit dengan menjanjikan keuntungan 20% setiap bulannya sehingga korban tertarik dan mengikuti program tersebut yang ditawarkan oleh Indra, Namun pada kenyataannya setelah korban mentransfer dananya disalah satu ATM dibilangan jalan Macan, Kecamatan Mamajang Kota Makassar sekitar pukul 14.00. WITA, sebesar Rp. 153.000.000. (Seratus lima puluh tiga juta rupiah) ke Nomor Rekening atas nama: Sugito, Keuntungan maupun modal yang korban masukkan ke perusahaan PT. Cheetah Bintang Lima tersebut belum dikembalikan sampai saat ini sehingga korban melaporkan kepihak yang berwajib dengan Laporan/Pengaduan Polisi Nomor : Aduan/148/IV/2020/SEK MAMAJANG. Tanggal 10 April 2020. Danu Umbara, Saat dikonfirmasi wartawan via telepon selularnya membenarkan jika dirinya telah melaporkan Sugito Ke Polsekta Mamajang Kota Makassar, “Saya sudah melaporkan Sugito ke Polsek Mamajang pada hari jum’at tanggal 10 April 2020, dengan laporan Penipuan atau Penggelapan, waktu itu saya mentransfer dana saya sebesar 153.000.000. ke Rekening atas nama Sugito di ATM jalan Macan Kecamatan Mamajang.” Ujarnya.
Kapolsek Mamajang Kompol Daryanto, SE, MH., melalui Humas Bripka Ilham saat dikonfirmasi wartawan 13/4/20, Via Whatsapp membenarkan laporan itu dan kasusnya masi dalam penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan forumnusantaranews.com, PT. Cheetah Bintang Lima ini bergerak dibidang usaha Trading Forex yang beralamat di Jalan Tun Abdul Razak Kompleks bisnis Citra Land Blok F No.8 Kabupaten Gowa, Sul-Sel. Saat wartawan menjambangi Kondisi Kantor pusat saat itu kosong tidak ada satupun karyawan dan dalam kondisi porak- poranda dari lantai 1 sampai lantai 2, Menurut penuturan warga sekitar Citra Land yang enggan disebut namanya mengatakan “Beberapa hari lalu terjadi insiden pengrusakan yang dilakukan beberapa orang dan saya tidak tau persis apa masalahnya.” Tuturnya.
PT. Cheetah Bintang Lima memiliki nasabah berkisaran ribuan orang yang tersebar luas ditanah air seluruh Indonesia seperti Papua, Maluku,, Sulawesi, Jawa. Salah satu nasabah berinisial SL yang berdomisili di Papua saat dikonfirmasi via handphone mengatakan, “Saya juga merasa ditipu, katanya mau dikembalikan modal kami tanggal 10 April 2020, itu sesuai janji pihak manajemen namun ternyata isapan jempol belaka tidak ada pengembalian dana, Olehnya itu saya berencana akan melaporkan juga manajemen Perusahaan ke Pihak yang berwajib.” Jelas SL dengan nada kecewa.
Ditempat terpisah nasabah Jojo yang beralamat di Malili kabupaten Luwu Timur, Saat di konfirmasi melalui kontak pribadinya Mengatakan “Bulan Maret 2020 Sugito pernah menjanjikan nasabah bahwa akan dibayarkan profitnya bulan maret namun saat itu sama sekali tidak ada pembayaran, seketika itu pula nasabah mulai panik, ditengah kepanikan para nasabah, Sugito mengeluarkan memo yang menyatakan bahwa perusahaan tutup tidak beroperasi dan dana nasabah akan dikembalikan. Namun itu hanyalah janji belaka, Yang mengherankan Sugito tidak diketahui keberadaanya saat ini bagai ditelan bumi dan Sayapun berencana akan melaporkan kasus ini ke Polisi.” Jelas Jojo kepada wartawan.
Sampai diturunkan berita ini Wartawan telah berusaha ingin mengetahui kasus ini mengkonfirmasi pihak manajemen PT. Cheetah Bintang Lima dikantornya dan Via Telepon pribadinya namun tidak bisa dihubungi.
Tinggalkan Balasan