Purwakarta// Pemerintah mengucurkan anggaran bertujuan untuk membangun kesejahteraan serta memperdayakan masyarakat, Oleh karenanya, Aparat Penegak Hukum (APH) memandang penting pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Seperti pengadaan barang/jasa maupun dalam pengerjaannya, Proyek Pemerintahan merupakan bagian yang paling banyak dijangkit korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ). Indikasi kebocoran dapat dilihat dari banyaknya pekerjaan serta pengadaan proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak efisien.
Akibat dari itu semua, banyak fasilitas yang tidak bisa dipakai, ambruknya bangunan, gedung dan pendeknya umur konstruksi serta infrastruktur, baik itu perbaikan maupun peningkatan jalan serta lainnya, itu disebabkan tidak sesuai atau lebih rendah dari ketentuan dalam spesifikasi teknis.
Seperti proyek perbaikan jalan Bunder-Jatiluhur-Cikaobandung kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta Jawabarat, dengan total jalan yang diperbaiki sepanjang 2.500 meter yang baru saja selesai dikerjakan empat bulan yang lalu, tapi kini sudah mengalami banyak kerusakan disejumlah titik.
Diduga kurangnya pengawasan dari Dinas terkait, Peningkatan jalan Bunder-Jatiluhur-cikaobandung yang diduga menelan anggaran milyaran rupiah tersebut yang bersumber dari uang Pemerintah tahun 2022, dalam pengerjaannya diduga tidak sesuai kualitas serta diduga sarat korupsi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Purwakarta ikut menyoroti pekerjaan tersebut.
“Ini yang dinamakan proyek milyaran kualitas recehan, terlihat dari hasil dilapangan, seperti ini jadinya kalau kurangnya pengawasan dari dinas terkait, jalan baru diresmikan empat bulan yang lalu (28 Agustus 2022) oleh Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta di halaman Kantor PKBL Perum Jasa Tirta II, tapi kok sudah pada hancur seperti itu? Dari hasil temuan dilapangan saya selaku ketua DPC PWRI Kabupaten Purwakarta akan langsung berkoordinasi dengan DPD PWRI Jabar, bila perlu DPP PWRI Pusat”,ujar Ramaldi, Selasa 27 Desember 2022.
“inilah yang merangsang terjadinya mark-up dan korupsi, dengan adanya temuan dilapangan dan sesuai UU no 20 tahun 2001 tentang Tipikor, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun kelapangan guna mengamankan kembali uang Negara, bila perlu diproses secara hukum”,tegas Ramaldi ketua PWRI Purwakarta.
Tinggalkan Balasan