GAMELSUM Lakukan Audiensi dengan Kejaksaan Sumenep Demi Kepastian Laporan LIPK tentang adanya Dugaan Penyimpangan Raskin Dasuk Laok
FORUMNUSANTARANEWS.COM
SUMENEP, FNnews.com – Diketahui pada tahun 2020 Lembaga Independen Pengawas Keuangan ( LIPK ) melaporkan dugaan adanya penyimpangan penyaluran Raskin di Desa Dasok Laok mulai tahun anggaran 2017 s/d 2019 ke Kejaksaan Sumenep.
Seiring berjalannya waktu didapat informasi bahwa kasus tersebut dilimpahkan ke Inspektorat oleh Kejaksaan. Penanganan oleh Inspektorat didapat hasil penyelesaian berupa pengembalian sebesar Rp. 47.500.000,-.
Merasa pihaknya sebagai pelapor tidak menerima hasil perkembangan proses penyelesaiannya, LIPK bersama Lembaga dan Media yang menamakan dirinya Gabungan Media dan LSM Sumenep ( GAMELSUM ) mendatangi Kantor Kejaksaan untuk mengkonfirmasi.
Baca : https://forumnusantaranews.com/beberapa-lembaga-dan-media-kawal-laporan-lipk-di-kejaksaan-tentang-dugaan-penyimpangan-raskin-tahun-2017-s-d-2019-dasuk-laok/
Saat itu ditemui oleh Novan Kasi Intel, Ia mengungkapkan kalau pihaknya memang benar telah menerima Surat Pemberitahuan hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat.
” Benar, kami telah menerima Surat Pemberitahuan hasil pemeriksaan dari Inspektorat, diketahui bahwa yang bersangkutan yakni Kades Desa Dasuk Laok telah mengembalikan uang sebesar Rp. 47.500.000,- “, ungkap Kasi Intel.
Merasa ada yang janggal dari hasil Inspektorat, GAMELSUM melayangkan surat Audiensi ke Kejaksaan, yang ditanda tangani oleh Ketua LIPK, Ketua LPKP2HI, Ketua LAKI dan beberapa anggota.
Audiensi digelar pada hari Selasa, tanggal 03 Januari 2023, sekira Pukul. 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan. Hadir dalam gelar Kajari Sumenep Trimo, S.H., M.H., didampingi oleh Novan selaku Kasi Intel dan 1 ( satu ) orang staf.
Pada kesempatan itu, Kajari menuturkan dan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat Rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Dari hasil pemeriksaan itu diketemukan pelanggaran Administrasi yakni mengembalikan kerugian sebesar Rp. 47.500.000,- dalam waktu maksimal 60 hari dan Kades telah mengembalikan sebelum waktu 6 bulan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan menjelaskan, ” karena temuan pelanggarannya bersifat administrasi maka kami tidak dapat memproses pidananya, tapi kami telah melayangkan surat ke Bapak Bupati agar ditindak lanjuti dengan sangsi sesuai Undang – Undang yang berlaku ” , ungkapnya.
Sementara ini sampai berita tayang, upaya konfirmasi Media FNnews.com ke Kades belum ada respon. ( Bambang )
Bersambung….
Tinggalkan Balasan