Kuasa Hukum Dalam Persidangan Menyerahkan Bukti Pembatalan Akta Jual Beli
Lumajang – fnnews.com
Tanah gonogini yang ahli warisnya H. Asmadin dengan istrinya. Luas tanah 8.269 m2 (delapan ribu dua ratus enam puluh sembilan meter persegi) yang terletak dalam Desa Labruk Lor Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur. Menurut keterangan hasil investigasi media forum nusantara news.com, Ternyata tanah tersebut diatas sudah menjadi pengikatan jual beli antara saudara H.Asmadin dengan saudara Setiadi Laksono Halim melalui notaris/PPAT atas nama H. Lutfi Irbawanto S.H. ,tetapi transaksi pengikatan jual belinya tanah yang disebut diatas tidak dilakukan dikantor notaris. Akan tetapi, dilakukan dirumahnya saudara Setiadi Laksono Halim. Itupun tanpa sepengetahuan saudara H.Asmadin atau istrinya. Melainkan/melalui kuasa penjualnya. Waktu pengikatan jual beli tanah seluas 8.269 m2 (delapan ribu dua ratus enam puluh sembilan meter persegi) tidak disertai adanya penyerahan subjek atau uang. Dari Setiadi Laksono Halim ke H. Asmadin maupun dari H. Asmadin ke Setiadi Laksono Halim. Itu tidak ada penyerahan subjek atau uang. Jadi tanah tersebut diatas masih dikelola atau dikuasai H. Asmadin yang disebut di atas sebagai ahli waris. Pada tahun 2015 saudara H. Asmadin wafat atau dikatakan meninggal dunia. Jadi dilanjutkan oleh anak keturunannya almarhum H. Asmadin.” ungkapnya.
Menurut keterangan beberapa saksi dipersidangan hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Lumajang, para saksi disumpah sebelum memberi keterangan yang sebenarnya didalam ruang sidang. Ada salah satu saksi yaitu saudara Gege yang bekerja sebagai karyawan dikantor Notaris/PPAT H.Lutfi Irbawanto, S.H. Gege mulai masuk bekerja tahun 2012 sampai dengan tahun 2020. Saudara Gege bekerja sebagai karyawan yang bertugas dilapangan, mengurus atau memproses surat-surat dipedesaan termasuk akta jual beli tanah tersebut. Gege sebagai saksi bahkan ikut serta menandatangani akta jual beli tanah tersebut/ pengikatan jual beli tanah tersebut tidak dilakukan dikantor notaris, tetapi ditempat lain yaitu dirumah atau dikediamannya Setiadi Laksono Halim. Dikarenakan waktu itu sakit tidak bisa jalan pakai kursi roda, menurut keterangan saksi saudara Gege diruang sidang hari Rabu tanggal 18 Januari 2023. Saudara Dedi juga menjadi saksi ikut serta menandatangani akta jual beli tanah tersebut, Dedi juga bekerja sebagai karyawan di kantor Notaris/PPAT H.Lutfi Irbawanto, S.H. Yang sama dengan saksi Gege. Dedi masuk bekerja mulai tahun 2009, tutur Dedi waktu diruang sidang hari Rabu tanggal 18 Januari 2023. Yang ikut hadir waktu transaksi dirumahnya Setiadi Laksono Halim yaitu, Notaris H.Lutfi Irbawanto, S.H , saksi Gege (karyawan H. Lutfi Irbawanto, S.H), saksi Dedi (karyawan H. Lutfi Irbawanto, S.H) dan juga Kuasa Penjualnya. Ini semua ikut menandatangani akta jual beli tanah H. Asmadin dengan Setiadi Laksono Halim pada tahun 2016. Jadi menurut keterangan akta jual beli tanah seluas 8.269 m2 tersebut sebenarnya dibuat pada tahun 2016 dan ditandatangani di cap jempol oleh saudara Setiadi Laksono Halim. Dilakukan tanpa sepengetahuan H. Asmadin juga termasuk istrinya. Akan tetapi dengan notaris H.Lutfi Irbawanto ,S.H. akta jual beli tanah tersebut dibuatnya berlaku surut, diregistrasikan pada tahun 2008. Dikarenakan wafatnya atau meninggalnya Almarhum H. Asmadin pada tahun 2015, “Ungkapnya. Karena keberatan, maka digugatlah surat akta jual beli tanah tersebut oleh anak keturunannya almarhum H. Asmadin (ahli waris) karena tidak sesuai dengan peruntutannya, maka dianggap surat akta jual beli tanah itu tersebut diduga cacat formil.
Bahwa H. Lutfi Irbawanto,S.H. sudah memberi surat pernyataan membatalkan dan menarik kembali akta tanah jual beli nomor 364/2008 tanggal 30 Desember 2008 atas nama H. Asmadin dengan Setiadi Laksono Halim yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Atas sebidang tanah tersebut dalam sertifikat hak milik nomor 179/labruk lor. Sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi nomor 629 tanggal 11 April 1991 seluas 8.269 m2 (delapan ribu dua ratus enam puluh sembilan meter persegi) terletak di Desa Labruk Lor Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur. Akta tanah jual beli dibatalkan, dikarenakan istri pihak penjual tidak memberikan persetujuan dan tidak menandatangani perjanjian pengikatan jual beli tanah yang disebut diatas. Begitu pula terkait tanggal maupun tahun pembuatan akta tanah jual beli nomor 364/2008, dibuat tanpa sepengetahuan H. Asmadin. Oleh karena itu notaris H. Lutfi Irbawanto,S.H membatalkan dan menarik kembali akta tanah jual beli nomor 364/2008 antara H. Asmadin dengan Setiadi Laksono Halim.(RH/Bersambung)
Tinggalkan Balasan