Peran Gugus Tugas Reforma Agraria dalam Pemerataan Tanah
Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sangat penting dalam mewujudkan Reforma Agraria sebagai upaya pemerataan dan keadilan tanah bagi masyarakat. Salah satu contoh nyata dari kinerja GTRA terlihat di Kabupaten Majalengka, yang berhasil merealisasikan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan melanjutkannya dengan redistribusi tanah bagi warga Desa Nunuk Baru di Kecamatan Maja. Warga desa ini telah tinggal di wilayah tersebut selama ratusan tahun.
Proses yang dilalui oleh GTRA Kabupaten Majalengka berjalan sangat cepat dan efisien. Awalnya, tanah tersebut memiliki status sebagai kawasan hutan. Namun, melalui langkah-langkah yang diambil, akhirnya dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 pada 18 Oktober 2024. Setelah itu, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat menetapkan lokasi objek redistribusi tanah di Desa Nunuk Baru sebanyak 1.431 bidang dan di Desa Cengal sebanyak 210 bidang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka langsung bergerak cepat dengan melakukan penyuluhan tentang redistribusi tanah tahun anggaran 2024. Proses ini mencakup identifikasi dan inventarisasi objek serta subjek, hingga tahapan pengukuran dan pemetaan batas-batas bidang tanah pada bulan November 2024. Sidang GTRA yang dipimpin oleh kepala daerah kemudian digelar untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyampaikan bahwa peran Kementerian ATR/BPN sangat signifikan dalam proses ini. Petugas langsung turun ke lapangan untuk pendataan dan tindakan lainnya. Untuk memastikan redistribusi berjalan lancar, pihak daerah juga membangun jalan dan jembatan agar prosesnya aman dan kondusif.
Desa Nunuk Baru awalnya merupakan sebuah perkampungan yang sudah ada sejak tahun 1471, jauh sebelum berdirinya Kabupaten Majalengka. Dari generasi ke generasi, warga setempat terus memperjuangkan legalitas atas tanah yang mereka tempati. Akhirnya, kepastian hukum itu diperoleh melalui redistribusi tanah pada akhir tahun 2024.
Sertipikat tanah untuk Desa Nunuk Baru diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada 13 Februari 2025. Bupati Majalengka mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang memberikan dukungan penuh dalam proses redistribusi tanah ini. Ia menyebutkan bahwa masyarakat yang sebelumnya hidup dalam ketidakpastian kini bisa merasa tenang dan nyaman karena memiliki sertipikat tanah.
Program redistribusi tanah di Desa Nunuk Baru merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria yang terus digulirkan oleh Kementerian ATR/BPN di berbagai daerah. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan akses tanah yang lebih merata bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, menambahkan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak lepas dari dukungan penuh pemerintah daerah. Sejak awal, perencanaan dan pelaksanaan program dilakukan secara kolaboratif antara BPN dan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Tujuan utamanya adalah agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di masa depan, pihaknya berharap seluruh kegiatan dapat terus direncanakan dan dijalankan bersama Pemerintah Kabupaten, mulai dari tahap perencanaan hingga saat menyentuh masyarakat. Karena keberhasilan Reforma Agraria ini bukan hanya keberhasilan BPN, tetapi juga keberhasilan bersama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Majalengka.
Tinggalkan Balasan