Kafe Karaoke Sumo Ke Grebek yang Kedua Kali Bisa Terancam Pasal 65 KUHP Simak Penjelasannya..
Tulungagung, Forumnusantara.com- Pemilik kafe di Tulungagung berhasil di grebek kedua kalinya oleh Tim Gabungan dalam operasi pekat.
Dampak dari penggrebekan yang di lakukan oleh tim gabungan Polres Tulungagung yang ke dua kalinya itu, Satpol PP telah menindak tegas dan menyegel sementara tempat kafe karaoke tersebut.
Di ketahui sebelumnya pemilik tempat hiburan Kafe Karaoke Sumo yang berinisial SM (59) tahun itu sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Tulungagung dengan dugaan menjual miras tanpa ijin dan di jerat dengan UU pangan dan UU perdagangan yang tuntutan sekitar 2-4 tahun,pada hari Kamis (30/3/2023) pagi. Setelah menjadi tersangka, SM melakukan perbuatanya yang sama lagi dan di grebek lagi (ke-2) oleh tim gabungan Polres Tulungagung dalam operasi pekat yang di pimpin langsung oleh Kabag OPS Alpogohan pada hari Sabtu (8/4/2023) malam.
Kasatreskoba Tulungagung AKP Didik Riyanto,SH.,MH,saat di konfirmasi oleh beberapa awak media di ruang kerjanya mengatakan bilamana seseorang yang sudah di tetapkan tersangka, tetapi seseorang tersebut tetap mengulangi perbuatan yang sama lagi, akan di tindak secara tegas sesuai perundang undangan yang ada.
“Bila seseorang yang sudah di tetapkan menjadi tersangka dan atau masih menjalani proses hukum dan ternyata seseorang tersebut terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum lagi secara terus menerus/mengulang-ulang,bisa di tambah kan pasal 65 KUHP”. katanya,Rabu (12/4/2023).
Dengan kejadian itu SM pemilik kafe sumo bisa di kenakan pasal tambahkan yaitu pasal 65 KUHP dimana seseorang yang masih menjalani proses hukum telah melakukan perbuatan nya lagi secara terus menerus.
“Kalau tidak salah, dalam pasal 65 tersebut berbunyi bila seseorang tersangka masih tetap melakukan perbuatan yang sama secara terus menerus”, tuturnya.
Didik saat di singgung terkait pemilik tempat hiburan kafe karaoke sumo yang sudah di jadikan tersangka dan terbukti juga mengulangi perbuatannya lagi itu mengatakan untuk pemilik kafe sumo sebenarnya untuk berkas tahap pertama, sejak hari Senin kemarin sudah di kirimkan ke kejaksaan.
“Sebenarnya dari Senin kemarin berkas untuk tahap pertama tersangka SM pemilik kafe sumo sudah kita kirimkan ke kejaksaan, untuk bahan pemeriksaan JPU dan berkas perkara tersebut sudah cukup atau masih ada kekurangan. Dimana aturannya selama waktu 14 hari dari gelar perkara penetapan tersangka, penyidik wajib mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan “,ucapnya.
“Untuk SM pemilik kafe sumo bisa saja nanti kita tambah kan pasal tambahan yaitu pasal 65, tetapi penyidik perlu koordinasi dulu sama kejaksaan”Pungkasnya.
Tinggalkan Balasan