Biaya Pengurusan Program PTSL Cuman 150 Ribu, Kalau Lebih Termasuk Pungli
Jakarta, forumnusantaranews.com
Humas Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Adams Bramatio/Ist
Kantor Administrasi Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menyebut biaya pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hanyalah sebesar Rp150 ribu. Jika biaya yang dikeluarkan lebih dari itu dapat dipastikan hal itu merupakan Pungutan Liar (Pungli).
Dampak Positif Program PTSL untuk Pengelolaan Aset.
Bupati Sumedang: Jangan Ada Pungli dalam PTSL Tahun 2023.
Cegah Sengketa Lahan, PTSL Kembali Digaungkan di Bekasi dan Sekitarnya.
Demikian dikatakan Humas Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Adams Bramatio, Senin (26/9).
“Biaya Rp150 ribu itu berlaku untuk luasan tanah berapa pun, semua harganya sama hingga pengurusan selesai. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,” bebernya.
Menurut dia, program PTSL merupakan Program Strategis Nasional (PSN). Ia pun mengakui, dalam perjalanannya ada beberapa masyarakat yang mendapatkan pelayanan PTSL yang dimintai biaya lebih (pungli).
“Ada beberapa yang melapor ke saya terkait pungli. Sebab berapapun luas tanahnya biayanya hanya Rp150 ribu. Bahkan oknum pihak desanya sampai saya telepon supaya tidak memungut pelayanan tersebut,” jelasnya.
Sebagai edukasi masyarakat dalam pelayan PTSL, kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi melakukan edukasi kepada masyarakat melalui pemerintahan desa/kelurahan yang didampingi oleh kejaksaan dan TNI, Polri.
“Jadi sebenarnya untuk program PTSL ini sebelum melakukan proses pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah. Kami lakukan sosialisasi,” katanya.
“Apabila ada pungli PTSL tahun 2023, tarik biaya administrasi pengukuran lebih dari 150 ribu, masyarakat jangan tinggal diam segera lapor kepada yang Berwajib/Tipidkor,” jelasnya
Tinggalkan Balasan