PRINGSEWU, (FN) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pringsewu menargetkan perolehan delapan (8) kursi yang akan duduk di DPRD Kabupaten Pringsewu pada hasil Pemilu 2024 mendatang.
“Saat ini yang duduk di legislatif DPRD Pringsewu pada hasil Pemilu 2019 lalu baru empat (4) kursi. Semoga bisa tambah pada Pemilu 2024 mendatang, PKS akan menghasilkan delapan (8) kursi yang tersebar di lima Dapil,”jelas Ketua DPD PKS Kabupaten Pringsewu Zunianto didampingi Sekretaris Heru Novendi.
Zunianto mengatakan hal itu usai mendaftarkan diri bakal calon legislatif Kabupaten Pringsewu sebanyak 40 orang pilihan yang tersebar di lima Dapil termasuk empat (4) incamben di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu dihari kedelapan sejak pembukaan pendaftaran pada Senin (8/5/2023).
Ketua DPD PKS Kabupaten Pringsewu datang ke Sekretariat KPU pukul 10.00 bersama jajarannya seperti
Heru Novendi (Sekretaris)
Rusmanto (Bendahara) dan pengurus lainnya yakni, Wahono, Subagio, Nurhidayat, Meifi, Edi Susanto, Martin, Zainani.
Menurutnya, PKS mendaftarkan diri di KPU memang serentak di seluruh Indonesia bertepatan tanggal 8 sesuai dengan nomor urut partainya yakni No.8.”Hal ini sambil mensosialisasikan angka 8, semoga dengan angka 8 itu makin dikenal masyarakat luas,”harap Zunianto.
Sementara itu Juniantama Ade Putra selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu mengatakan saat menerima pendaftaran dari DPD PKS dirinya didamping Komisioner Sulaiman dan Sefudin serta Kasubag Tekmas Untung Alvindara, di Sekretariat KPU Pringsewu
Menurutnya, sejak pembukaan pendaftaran pada 1 Mei 2023 lalu, baru Partai PKS yang pertama mendaftarkan bakal calonnya pada Senin (8/5/2023).
“Ya baru PKS yang pertama mendaftar, pihak kami (KPU) juga sudah menyerahkan bukti berita acara pendaftaran. Pada prosesi itu juga disaksikan pihak Bawaslu Pringsewu,”jelasnya.
Juniantama menuturkan, biasanya parpol lainnya akan mendaftar menjelang penutupan yakni pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib.”Tapi ada juga beberapa Parpol yang sudah koordinasi dan mengagendakan mendaftar di tanggal 12 Mei. Juga ada yang tanggal 10 dan 11 Mei ini,”tuturnya.
Dia menambahkan, pihak KPU akan menerima pendaftaran sesuai jadwal yakni pada hari Senin-Sabtu dimulai dari Pukul 08:00 WIB sampai dengan Pukul 16:00 WIB. “Namun, untuk Minggu (14-5/2023) waktu pendaftaran ditambah, yakni dari pukul 08:00 pagi hingga 23:59 WIB,”imbuhnya.(AAN)
Tinggalkan Balasan