Dua Kades Telah Diberhentikan Tetap, Karena Meninggal Dunia, Ditunjuk (PLT Kades) Sampai Dilantiknya (PJ Kades)
Lumajang – FN.News.com.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mempunyai
tugas pokok membantu Bupati, untuk melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang Jawa Timur, saat di konfirmasi awak media forumnusantaranews.com, di ruang kerjanya, senin (5/6/2023), menyampaikan nya, Mustajib,” ada beberapa Kepala Desa yang bermasalah dengan hukum di jadikan tersangka, terkait berapa Desa PLT Kades sekarang ini di antaranya yaitu: Desa Barat Kecamatan Padang, Desa Sukorejo Kecamatan Pasru Jambe, Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko, Desa Krai Kecamatan Yosowilangun, Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung,” kata Mustajib.
Lanjutnya, PLT Kades adalah pelaksanaan dan kewajiban dengan prinsip agar supaya tidak ada kekosongan kepemimpinan di Pemerintah Desa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila seorang kepala Desa tersebut di tetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana koropsi atau teroris, maka terhadap yang bersangkutan tersebut di berhentikan sementara, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, apabila proses hukum nanti yang bersangkutan tidak terbukti secara hukum tidak bersalah dan itu sudah inkrah, maka yang bersangkutan di kembalikan lagi menjadi kepala Desa,
“Tapi demikian juga sebaliknya ketika Kepala Desa yang bersangkutan itu tadi terbukti kesalahannya secara sah sesuai hukum dan sudah inkrah, maka yang bersangkutan tersebut di berhentikan atau di non aktifkan, maka agar di dalam pemerintahan Desa biar tidak kosong kepemimpinannya maka di tunjuklah PLT Kades,” terangnya.
PLT Kepala Desa di lakukan sebelum di angkatnya PJ Kades (UU no 6 th 2014 pasal 45).
PLT Kades yang di tunjuk Sekretaris Desa atau Prangkat Desa.
Jelasnya, PJ Kades berhenti atau diberhentikan dengan masa jabatan kurang dari satu tahun, dan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, sebelum di laksanakan PILKADES (PAW),
Kades di berhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, sejak Kades meninggal Dunia, secara Otomatis Sekretaris Desa sebagai PLT paling lama 20 hari, atau sampai di lantiknya PJ Kades,” jelas Mustajib.
Di Kabupaten Lumajang ada dua Desa yang telah diberhentikan tetap, karena Kepala Desa tersebut meninggal Dunia yaitu,” Kades Desa Barat dan Kades Desa Sukorejo, ini masih proses penetapan SK, PJ, selanjutnya untuk mempersiapkan proses Pilkades (PAW), pelaksanaannya nanti menyesuaikan perkembangan lebih lanjut, bersamaan atau tidak antara Pilkades (PAW) dengan PILKADES serentak, kalau memang situasi memungkinkan,” ya, kita ikutkan Pilkades serentak saja, dengan pertimbangan agar supaya nanti Kondisifitas PILKADES serentak maupun PILKADES (PAW), supaya berjalan dengan lancar dan tertib,” tegas Mustajib, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
penulis: (rh)
Tinggalkan Balasan