Diduga Mangkrak, Proyek Pembangunan JUT Desa Sugihwaras,Materialnya Berselimut rumput.

Gambar Bahan Material Bangunan ditumbuhi rumput

Bojonegoro:- Warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro sangat kecewa terhadap Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) diduga, hingga kini Pembangunannya tidak jelas pelaksanaannya alias mangkrak.

” Material ini sudah hampir setahun dibiarkan ditumpuk di sini, tidak ada tanda tanda kapan mau dilanjutkan pengerjaannya” tutur warga setempat yang wanti wanti agar tidak disebutkan namanya.

Ironis memang, barangkali, karena diduga terlalu lama,bahan material Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) sampai ditumbuhi rumput.

Menindak lanjuti temuan di lapangan serta untuk memperoleh informasi lebih lanjut, Tim Awak Media berhasrat bertemu dengan Supandi Kepala Desa di Balai Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho.

Namun di Kantor Balai Desa Sugihwaras, Supandi Kepala Desa Sugihwaras tidak berhasil ditemui.Menurut keterangan yang diperoleh Supandi sedang ada acara di luar.

Alhasil klarifikasi Proyek Pembangunan JUT di.Jalan Usahan Tani menuju Pedukuhan Sambi Robyong diterima oleh Ratna Sekretaris Desa dan beberapa orang Perangkat Desa. Senin 12/06/2023.

Dijelaskan oleh Ratna, dibantu oleh rekan Perangkat Desa lainnya, bahwa Proyek Pembangunan JUT Anggaran tahun 2022, Dana Anggaran Rp.156.,000.000 (Seratus Lima Enam Juta Rupiah).bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro.

Akan tetapi Ratna mengaku tidak tahu pasti, alasannya diduga, tidak dilanjutkan  pekerjaan Proyek Pembangunan JUT tersebut.Ia hanya mengatakan Timlaknya adalah Pak Wo

” Timlaknya Pak Wp.Dan gak nyampek satu tahun toh Pak”kata Ratna.

Sayangnya, Supandi Kepala Desa Sugihwaras saat dihubungi melalui via WhatsApnya belum ada respons sama sekali. Padahal pesan singkat klarifikasi telah dibacanya.

Memang sudah saatnya Pemangku Kebijakan Negara ini terkait bertindak tegas, kepada siapapun yang bisa merugikan masyarakat.

Apalagi disaat kebutuhan masyarakat semakin meningkat seperti ini, sementara kondisi perekonomian semakin dirasa tak menentu.Khususnya bagi masyarakat kaum petani yang sering mengalami gagal panen, karena menghadapi berbagai problema di lapangan.

Misalnya semakin sulitnya mendapatkan pupuk, sehingga masyarakat kaum petani tidak boleh tidak menempuh jalan di luar ketentuan peraturan Pemerintah, dengan membeli harga pupuk yang tinggi, demi keberhasilan produk tanaman mereka.

Akibatnya, jual beli hasil produksi pertanian tidak sesuai lagi dengan modal proses mengelola pertanian.

Selain faktor kondisi alam yang kurang mendukung, juga diserang berbagai macam hama tanaman.

Ditengah kesulitan masyarakat dibawah, kok masih ada oknum yang melakukan kegiatan yang cendurung merugikan masyarakat kecil.

Tujuan baik Pemerintah memberikan kemudahan kepada mereka, bisa saja kandas, akibat ulah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dugaan makgraknya proyek, Pelaku bisa terancam Pasal 134 Jo. Pasal 151 UU No.1 Tahun 2011 sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu Masirin camat Ngraho saat dihubungi melalui WhatsApnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap Pelaksana di Lapangan.

“Awal tahun kemarin sudah kami pantau
Dan pihak timlak sudah menyampaikan akan dilanjutkan
Kalau sampai saat ini masih belum ditindaklanjuti (TL) akan kami cek lagi
Matur suwon, infonya,”jawabnya melalui pesan singkatnya.

Selasa,13/06/2023(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *