Dalam Rapat Pembahasan Lahan Tanah, Dr. Suwardi Kuasa Hukum Joni Erix Mempertayakan HGU LU.

 

ForumNusantaranews.com Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Gelar Rapat tindak lanjut permasalah tanah milik Joni Erix Jefri yang diduga di klaim dengan Kimal Lampung kotabumi.

Rapat terbuka itu berlangsung di ruang Siger Setda kabupaten setempat turut di hadiri tokoh Abung Timur dan kuasa hukum Joni Erix. Jum’at 1 September 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kersa Mankodri S.H M.M., yang di dampingi Kasat Intelkam Polres Lampung Utara IPTU Suhaili, Kasat Reskrim IPTU Setepanus Renaldo, Kepala seksi perdata Kejaksaan Negeri Lampung Utara Rahmat Hidayat, dan Perwakilan Kementerian Agraria ATR/BPN Lampung Utara.

Saat membuka rapat persoalan tanah lahan yang ada di desa Dorowati Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara. antara Joni Erix Jefri dengan PT Kencana Accindo Perkasa yang mana Joni Erix telah menunjukkan bukti-bukti dan memperjelas alas hak yang ia miliki.

Sementara Mankodri menyampaikan Rapat tersebut berdasarkan surat keputusan Kalpolres Lampung Utara dan di posisikan oleh Bupati Lampung Utara untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan tanah yang ada di Lampung Utara.

Terkait hal itu tim mengharapkan informasi yang seluas-luasnya dan sebenar-benarnya, guna agar dapat mengambil langkah penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kedepannya

Iptu Suhaili kasat Intelkam juga menyampaikan ada pun poin-poin yang disebut menurut data yang ia terima antara lain mengenai titik perbatasan-perbatasan tanah Joni Erix kemudian pembahasan mengenai masa Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis pada tahun 2019.

“Kepada pihak ketiga agar setelah melakukan penebangan tanaman tebu tidak lagi melakukan aktivitas di lahan tersebut,” ucap IPTU Suhaili

Demikian yang disampaikan Diki Reyeski, S. H. perwakilan ATR/BPN Lampung Utara mengenai masa waktu HGU yang telah habis, tetap masih bisa di kelola oleh pemegang HGU meski kontrak belum di perpanjang.

“Mengenai HGU itu emang belum selesai, karena itu masih dalam proses di kementerian. kita juga belum tahu kenapa proses itu belum selesai.

Mungkin ada permasalah-permasalahan (seperti sengketa lahan.red) ini yang laporkan, sehingga perpanjangan dari HGU itu belum di lanjutkan di kementerian kita,” terangnya.

Sementara Dr. Suwardi selaku kuasa hukum, selain mempersoalkan mengapa keluarga Joni Erix di halang-halangi beraktifitas di tanahnya. Ia juga mempertanyakan tentang HGU yang sampai saat ini belum di perpanjang, kemudian pihak siapa sesungguhnya yang mengelola HGU tersebut.

“Mungkin nanti kita akan mempertanyakan kepada Kementerian, HGU itu berlaku Kepada PT Galaku atau TP KAP, sedangan PT Galaku sudah gubar. Dan yang masih beraktivitas sampai saat ini PT KAP,” Jelas Dr. Suwardi.

Diketahui HGU luas mencapai 4000 hektar diduga berlokasi fi kecamatan Kotabumi Utara tersebut, sudah hampir 4 tahun di kelola pihak tertentu. Dengan dugaan tanpa adanya royalti pemasukan bagi pemerintah dan daerah.

Terlihat hadir pada rapat persolan tanah milik Joni Erix tersebut. Haikal dan rekannya perwakilan Kimal Kotabumi Lampung Utara.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *