Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RESTORATIVE JUSTICE) Terdakwa MASUNI,S.Pd Bin Marihan

ForumNusantaranews.com Lambar-Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice An. Terdakwa MASUNI,S.Pd BIN MARIHAN yang melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur pada Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Hadir dalam acara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice tersebut :

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat (DEDDY SUTENDY, S.H)

Kasi Tindak Pidana Umum (ROBINSIUS ASIDO PUTRA N, S.H)

Tim Jaksa Penuntut Umum (M. ERI FATRIANSYAH S.H dan DENI KURNIAWAN S.H)

Penyidik Polsek Bandar Negeri Suoh

Pendamping Terdakwa

Pendamping Korban

Kepala Desa/ Peratin

Bahwa sebelumnya terhadap perkara An. Terdakwa MASUNI,S.Pd BIN MARIHAN yang telah dilakukan Upaya Perdamaian, Proses Perdamaian dan Pelaksanaan Perdamaian oleh Kajari dan Penuntut Umum selaku Fasilitator pada Hari Rabu Tanggal 06 September 2023 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, yang telah dihadiri Pihak Korban, Pihak Terdakwa dengan disaksikan Tokoh Masyarakat/ Kepala Desa/ Peratin dan Penyidik Polsek Bandar Negeri Suoh, adapun dalam proses perdamaian tersebut Telah dicapai kesepakatan perdamaian oleh para pihak sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian dan Berita Acara.

Bahwa pada hari Selasa Tanggal 12 September 2023 telah dilakukan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Terdakwa bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan JAM PIDUM, dan dalam Ekspose tersebut telah diperoleh hasil bahwa terhadap Perkara atas nama Terdakwa MASUNI,S.Pd BIN MARIHAN telah memenuhi syarat yang ditentukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya :

Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (Pasal 5 Ayat (1) huruf a);

diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun (Pasal 5 Ayat (1) huruf b);

telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dengan Terdakwa (Pasal 5 Ayat (6) huruf b);

Masyarakat merespon positif (Pasal 5 Ayat (6) huruf c).

Bahwa sehubungan dengan Hal tersebut, maka Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor TAP – 739 /L.8.14/Eoh.2/09/2023 tanggal 14 September 2023, yang menetapkan:

Menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama Terdakwa MASUNI,S.Pd BIN MARIHAN;

Benda sitaan/barang bukti berupa:

1 (satu) potong kayu belahan dengan Panjang kurang lebih 60 cm

1 (satu) potong kayu belahan dengan Panjang kurang lebih 30 cm

Dirampas untuk dimusnahkan

Kamis, 14 September 2023

AN. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG BARAT

KEPALA SEKSI INTELIJEN

ZENERICHO, S.H.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *