Diterima Langsung Oleh Kasipidum, Para Korban Investasi Bodong Lakukan Petisi ke Kejari Purwakarta

Kasipidum Feri Nopiyanto, SH.MH didampingi Kasi Intel Febrianto Ary Kustiawan beserta JPU Kejari Purwakarta menerima kunjungan Kuasa hukum para korban investasi bodong

Purwakarta//forumnusantaranews.com- Bertempat di aula kejaksaan negri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Feri Nopiyanto, SH.MH didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Febrianto Ary Kustiawan, SH.M,Si beserta kepala subseksi peruntukan dan eksekusi Elsa menyambut kedatangan kuasa hukum beserta Para Korban Investasi Bodong, Selasa Pukul 14.00 Wib (26/9).

Pertemuan tersebut sekaligus ingin menyampaikan Petisi berupa tuntutan yang dialami korban investasi bodong dengan kerugian senilai Rp 2,5 Miliar, yang disampaikan langsung oleh Evi Saepul Bachri,SH dan Kiki Rizkiana yang menjadi kuasa hukum para korban.

“Kedatangan kita ke kesini (Kejari Purwakarta) ingin ingin menyampaikan Petisi berupa tuntutan, agar kejaksaan memberikan tuntunan setinggi tingginya terhadap saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supritna yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong,” ujar Evi Saepul Bachri,SH Kuasa hukum para korban.

Evi Saepul Bachri, SH juga meminta kejaksaan Purwakarta agar mengembangkan perkara ini terutama terhadap pelaku pelaku lain yang ikut serta, dan juga menelusuri aset aset saudari Nika Rosmiati dari hasil kejahatan untuk disita agar dapat dikembalikan kepada para korban investasi bodong.

Kata Evi, “Kita juga meminta kepada kejaksaan Purwakarta untuk mengembangkan perkara ini terutama terhadap pelaku pelaku lain yang diduga turut serta dan atau secara bersama sama melakukan dugaan tidak pidana penipuan dengan tindak pidana penipuan dengan tersangka Nika Rosmiati serta meminta kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menelusuri aset aset Saudari Nika Rosmiati dan pelaku pelaku lain yang diduga merupakan hasil kejahatan agar disita serta dikembalikan pada para korban,”ucapnya.

Dan Kami, Lanjut Evi Saepul Bachri,SH. “Mendukung penuh kepada kejaksaan negeri Purwakarta dalam penanganan proses hukum terhadap tersangka Nika Rosmiati Binti Yayan Supritna,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan, Mariyam warga Munjul, selaku Perwakilan dari para korban Investasi Bodong, ia mengatakan, “Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta agar menelusuri aset-aset saudari Nika Rosmiati serta pelaku-pelaku lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan untuk disita serta dikembalikan kepada para korban,” ujar Mariyam.

Penyerahan surat petisi yang diterima langsung oleh kepala subseksi peruntukan dan eksekusi

Sementara itu, Kasipidum Kejari Purwakarta, Feri Nopiyanto, SH mengatakan terkait petisi yang diajukan para korban investasi bodong sebagai bentuk permohonan yang dilandasi kepercayaan terhadap penegakan hukum.

“Sebagai warga negara yang baik, Saya kira para korban berhak untuk mencari keadilan dan berhak mengetahui jalannya penanganan perkara, baik di tahapan penyidikan maupun kedudukan di kejaksaan, terkait isi Petisi, yang saya lihat untuk tersangka Nika Rosmiati wewenangnya ada dipihak kepolisian, namun apabila ada fakta fakta yang perlu diungkapkan sebaiknya saksi yang dipanggil di persidangan harus mengungkapkan apa yg menjadi temuannya,” ucap Feri Nopiyanto, SH.MH.

Kata, Feri Nopiyanto, SH.MH , “Dalam rangka penegakan hukum, tentunya dukungan yang disampaikan ialah dukungan positif, karena kita (Kejari Purwakarta ) bekerja profesional dan transparan sehingga apa yang kita lakukan bisa diketahui oleh masyarakat terutama kepada para korban, serta untuk penanganan terkait kasus ini sudah pada agenda persidangan agendanya berupa pemeriksaan saksi saksi, dan saksi yang sudah dipanggil dipersidangan untuk saat ini sudah tiga orang, yang ditangani langsung oleh Saudari Elsa Selaku kepala subseksi peruntukan dan eksekusi yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lebih lanjut Feri Nopiyanto,SH.MH mengatakan, “Adapun terkait pengembangan ada di penyidik polres Purwakarta, berikut terkait aset, yang jelas terkait
tuntutan hukuman domainnya kami dengan melihat fakta persidangan dan juga pertimbangan pertimbangan lain sehingga nanti tuntutan kami lahir dan itu proses yang tidak bisa di intervensi pihak manapun,” tutupnya.

Diakhir pertemuan, Kuasa hukum beserta para korban Investasi Bodong menyerahkan laporan tuntutan Petisi yang diterima oleh Saudari Elsa Kepala Subseksi Peruntukan dan Eksekusi Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *