LPKP2HI Pantau dan Soroti Perkara PKPU PN. Niaga Surabaya

 

 

 

 

 

 

LPKP2HI Pantau dan Soroti Perkara PKPU PN. Niaga Surabaya

Moh. Hasan, S.H., M.H.,CPLE.,CNS ( Presiden LPKP2HI ).

SURABAYA, FN.COM – Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ) menyoroti Perkara gugatan PKPU ( Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang ) yang diatur dalam undang undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, yakni antara PT. Mandiri Duta Contraktor [ PT.MDC ] sebagai Penggugat Melawan PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera [ PT GBDS] sebagai Tergugat.

Diketahui dalam perkara nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Sby, rupanya sempat menjadi sorotan beberapa aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat di Jawa Timur, lantaran pihak tergugat PT. GBDS melakukan Permohonan Perlindungan Hukum sekaligus permohonan Pengawasan dalam perkara PKPU tersebut dengan nomer surat tertanggal 03 November 2023.

Menyikapi Hal tersebut, Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia [ LPKP2HI ] melihat dugaan adanya praktek mafia hukum Peradilan. Hal ini sempat di ungkap oleh Presiden Eksekutif Moh. Hasan, SH., MH., CPCLE., C.NS saat dikonfirmasi oleh beberapa media cetak dan media online di salah satu restoran ternama di Surabaya, bahwa patut di duga perkara tersebut tidak terlepas dari peran mafia hukum.

Sebagaimana undang undang no. 37 Tahun 2004 pasal 245 Pembayaran semua Hutang, selain yang sudah ada sebelumnya diberikannya penundaan kewajiban pembayaran hutang selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran hutang, tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran hutang tersebut dilakukan kepada semua kreditur, menurut perimbangan piutang masing – masing, tanpa mengurangi berlakunya juga ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 185 ayat [ 3] .

Selain itu, Pasal 259 Ayat [ 1] dijelaskan, Debitur setiap waktu dapat memohon kepada pengadilan agar penundaan kewajiban pembayaran hutang di cabut, dengan alasan bahwa harta Debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan debitur harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan.

Lebih lanjut, Hasan menyatakan bahwa terlebih pihak tergugat [ PT. GBDS ] telah memenuhi kewajibannya membayar lunas kepada semua Kreditur Konkuren, hal ini diperlukan kearifan hakim, serta integritas hakim dalam melakukan sebuah putusan ungkapnya.

Di tambahkan pula bahwa seharusnya tergugat tidak bisa dipailitkan karena tergugat masih mempunyai kemampuan untuk membayar dan itu dapat dibuktikan telah melunasi kepada para konkuren. Untuk itu majelis hakim bisa mempertimbangkan iktikad baik dari PT. GDBS, untuk itu kita berharap agar KOMISI YUDISIAL, OMBUSMAN dan pihak pihak terkait untuk memantau sidang PKPU PN. NIAGA SURABAYA, agar melahirkan putusan yang fair dan transparan, serta bisa menutup peluang akses Mafia Hukum Pengadilan sebagai industri hukum tegasnya.( Bb )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *