PRINGSEWU, (FN) – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) gerakan mahasiswa bongkar korupsi (Gembok) telah melayangkan surat ke dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) kabupaten Pringsewu Lampung bertujuan, mau minta klarifikasi dugaan pengkondisian kegiatan di dinas PU PR Kabupaten Pringsewu, dan dugaan pelanggaran tindak pidana KKN dan gratifikasi.
Ketua Umum ( Ketum) LSM Gembok) Rio Pratama menjelaskan, berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan dari beberapa sumber informasi terhadap realisasi kegiatan yang ada di lingkungan dinas pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat kabupaten Pringsewu yang patut diduga adanya unsur korupsi kolusi nepotisme atau (KKN) dan tindak gratifikasi serta beberapa kejanggalan (indikasi pengkondisian kegiatan dan diduga tidak profesionalnya pegawai juga pihak ketiga dalam bekerja) yang berpotensi pada kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat selaku pengguna hasil manfaat yang berkepanjangan.
Menurut Rio, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengedepankan tujuan untuk dapat memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan negara yang mengarah kepada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme, demi terbangunnya panji-panji demokrasi secara utuh kami menyepakati hasil temuan analisa, dan kajian yang mendasar terhadap beberapa item pelaksanaan kegiatan proyek yang ditanggung jawabkan kepada dinas pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2023 yang berasal dari alokasi APBDP yang tujuan pada realisasi kegiatan :
1. Nama Lelang : pengawasan teknis ruas jalan Panjerejo – Parerejo (Jl.Raya Belitarejo). HPS : Rp.99.999.900. Nama pemenang: PT Nandha Citra Kreasi, Harga kontrak Rp. 99.540.360.
2. Nama Lelang : Pengawasan teknis ruas jalan Panjerejo – Parerejo (Jl.Raya Belitarejo). HPS : Rp. 3.893.935.094. Nama pemenang CV. Putra Palapa. Harga kontrak Rp. 3.831.323.959.
” dari beberapa kegiatan yang ada di dinas pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat kabupaten Pringsewu yang kami Sebutkan di atas patut diduga telah terjadi pengkondisian yang terstruktur masif dan sistematis melalui Pokja pengadaan barang dan jasa dan terindikasi adanya settingan dan kerjasama yang tidak sehat antara pihak penyedia barang/jasa dengan pihak ketiga (rekanan), jelas ini menunjukkan ketidak profesional dinas pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat kabupaten Pringsewu dalam mengelola anggaran yang diduga banyak menuai kontroversi, kejanggalan dan permasalahan, “ujar Rio.
Dijelaskan Rio, seiring pelaksanaan pekerjaan yang ada di kelola oleh dinas pekerjaan umum dan perumahan Rakyat kabupaten Pringsewu hasil monitoring, evaluasi, investigasi lembaga gerakan mahasiswa bongkar korupsi Provinsi Lampung mencatat beberapa temuan permasalahan yang akan kami simpulkan sebagai berikut :
1. Berdasarkan hasil temuan Tim Divisi Gerakan Mahasiswa Bongkar Korupsi (GEMBOK) Provinsi
Lampung terkait Kegiatan Proyek tersebut di atas walaupun secara kasat mata pekerjaan tersebut
telah dilaksanakan, namun perlu di lakukan Penyelidikan (Lid) dan Penyidikan (Dik) oleh aparat
penegak hukum (Kepolisian – Kejaksaan) serta bentuk tim untuk segera turun Pada lokasi kegiatan
tersebut agar pelaksanaan pekerjaanya bisa lebih baik kedepan. Sebab atas penelusuran Tim Divisi Investigasi Gerakan Mahasiswa Bongkar Korupsi (GEMBOK) Provinsi Lampung dalam Pelaksanaan baik proses tender maupun fhisik Kegiatan Proyek tersebut banyak menemukan kejanggalan yang di
duga kuat menjurus ke tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Kegiatan Proyek tersebut
diduga kuat adanya nuansa permainan dalam hal proses tender yang mana di duga kuat bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten
Pringsewu kuat dugaan menentukan pemenang tender (tender kurung) walaupun secara kasat mata bahwa kegiatan tersebut sudah di gelar tender, dugaan kuat hal tersebut di lakukan oleh pihak Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu hanya sebagai pelengkap administratif saja untuk membohongi publik semata. hal ini sangat jelas terlihat dari nilai penawaran pada kegiatan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Panjerejo Parerejo (1.Raya Blitarejo) yang rata-rata hanya turun 1,6% tentunya telah menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monop oli dan larangan
persaingan tidak sehat. Jika tender tersebut di gelar secara sehat sudah b isa di pastikan akan ada
penawaran yang di atas 10% dan hal ini lebih menguntungkan keuangan negara.
2. Diduga kuat untuk pengaspalan jalan sangatlah memperihatinkan kerena di pekerjakan secara asal
asalan adanya dugaan telah terjadi pengurangan ketebalan dengan cara mengurangi kepadatan, hal
ini karena adanya dugaan penggunaan alat berat pemadat jalan tidak sesuai dengan yang telah tercantum pada RAB. Dikarnakan pekerjaan yang amburadul tersebut hingga jalan yang baru di bangun tersebut dalam hitungan bulan sudah berlobang Bahkan sudah banyak yang tak terlihat matrial bangunanya dan rongga aspal akhirnya akan retak dan menimbulkan lobang pada jalan
seperti terlihat pada ruas jalan. Hal ini di karenakan dugaan kuat untuk matrial penggunaan aspal
hotmix di duga kuat tidak sesuai dengan sfesikasi yang semestinya, lapisan perkerasan atas dengan
jenis MIX campuran matrial kualitas tinggi namun di lapangan kualitas matrial yang terhampar di
indikasi tidak memiliki daya tahan yang standar. Pekerjaan beberapa hari dilaksanakan sudah Nampak jelas butiran agreget mulai lepas bahkan mengelupas dari aspal sebagai perekat.
3. Bahwa Kegiatan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Panjerejo – Parerejo (|l.Raya Blitarejo) tahun 2023 di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu sangat tidak sesuai harapan hal ini terlihat dari hasil investigasi tim kami pada lokasi kegiatan menemuka pekerjaan yang sangat merugikan Masyarakat setempat dinilai asal asalan dan diduga kuat adanya pengurangan bahan matrial seperti aspal, batu, serta ketebalan jalan serta tidak maksimalnya pada pemadatan saat pelaksanaan seperti dugaan penggalian peching pada jalan yang berlubang, tidak dilakukan perapian serta pengerasan terlebih dahulu, kurangnya penyiraman aspal sebagai perekat, terlihat jelas
khususunya kegiatan pada tahun 2023. Doc. Terlampir.
4. Bahwa kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dalam Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
Pekerjaan Konstruksi yang mana dalam uraian pekerjaan menyebutkan pembangunan jalan sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur harus memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu dan biaya dan Spesifiksi Kinerja Produk Utama (output performance) yang diinginkan dalah Tebal Penghamparan AC-WC tidak kurang dari 5 cm namun temuan dilapangan dilapangan diduga untuk ketebalan kurang dari 5 cm. Doc. Terlampir.
5. Bahwasanya Beberapa persoalan tersebut terjadi akibat “Lemahnya Pengwaasan” dari pihak Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu karena diduga telah
bersekongkol oleh pihak Rekanan demi mearugh keuntungan sebesar-besarnya dari uang negara
yang dikelola, sedangkan tugas dan fungsi pengawas sudah tercantum dalam BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Pengawasan Teknis Ruas Jalan Panjerejo – Parerejo (J1. Raya Blitarejo) pada poin 9 (Referensi Hukum) pengawas dapat Guna menghasilkan hasil kerja yang baik dan berkualitas tinggi, Konsultan Pengawas harus memperhatikan peraturan teknis pembangunan jalan sebagai dasar atau pedoman pelaksanaan kerja, antara lain : a. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; b. Peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan; c. Spesifikasi umum 2018 Revisi 2 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
6. Bahwa permasalahan realisasi fisik kegiatan dilapangan tahun 2023 tersebut terjadi indikasi mark’up harga satuan yang menyimpang dari RAB dan spesifikasi yang dilakukan oleh pihak pelaksana, hal ini bisa dilihat dari anggaran kegiatan tersebut yang menghamburkan anggaran hingga milyaran rupiah namun hasilnya jauh dari maksimal yang artinya maksimalisasi hasil kegiatan tidak sesuai dengan besarnya anggaran.
7. Bahwa ada indikasi dari awal peroses perealisasian proyek yang tidak tabu terdengar, proyek yang di kerjakan (Rekanan) hingga dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkesan saling mengaitkan atas
buruknya proyek yang direalisasikan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu, kami menduga adanya kerjasama yang tidak sehat, alhasil fakta integritas yang telah dibuat hanya sebatas retorika belaka membuahkan dugaan kami jika adanya indikasi persekongkolan dan dugaan korupsi yang tersistematis dan berjamaah secara kooporasi terkait dengan prealisasian anggaran tahun 2023.
8. Bahwa dari semua temuan kami dilapangan menunjukan bahwa pihak-pihak tertentu terkesan
memaksakan keuntungan yang sebesar – besarnya atau berlipat jika dibandingkan dengan nilai
anggaran yang sangat fantastis yang ada jika diakumulasi dari kegiatan, anggaran tersebut tidak
rasional jika dibandingkan harga sesungguhnya, hal ini tampak diduga sengaja digelembungkan
untuk mencari keuntungan semata, untuk itu semua oknum yang terlibat yang ikut terlibat dalam
pengelolaan anggaran kegiatan tersebut harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam permasalahan
ini.
9. Bahwa seharusnya pengerjaan proyek yang bermasalah dan berkualitas rendah itu seharusn ya bisa dicegah, jika proses pengawasan oleh konsultan maupun oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu berjalan baik. Namun, faktanya proyek-proyek itu justru
lolos dari pengawasan, bahkan lolos dalam PHO. Hal ini mengindikasikan seluruh pihak terkiat mulai dari PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, hingga Kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek itu main mata dan cenderung membiarkan.
10. Bahwa tidak adanya ketransp aransian pada pekerjaan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu karena diduga terdapat banyak kecurangan yang bertujuan
untuk mencari keuntungan pribadi bahkan terkesan sudah dirancang sedemikian rupa. Maka patut
diduga banyak terdapat unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta terindikasi tindak gratifikasi secara
berantai dan berjamaah secara tidak sehat yang berdampak pada potensi kerugian keuangan Negara
dan Masyarakat seperti kegiatan-kegiatan tahun anggaran 2023.
11. Bahwasannya kami menduga dalam implementasi pelaksanaan kegiatan tersebut mengandung unsur kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada penyimpangan prosedur dan teknis, sehingga menjadi suatu perbuatan melawan hukum, juga penyalahgunaan wewenang/jabatan sebagai upaya memperkaya diri dan kelompok, Pada akhirnya berakibat kerugian keuangan Negara dan merugikan
masyarakat khususnya.
12. Bahwasannya perlu dilakukan pembenahan secara komprehensif mengenai internal kontrol pengelolaan keuangan yang berlaku di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu.
13. Dalam hal ini GERAKAN MAHASISWA BONGKAR KORUPSI (GEMBOK) PROVINSI LAMPUNG Meminta kepada Pj. Bupati Kabupaten Pringsewu untuk segera mengevaluasi jajaran struktural Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu yang dianggap tidak cakap dalam memaksimalkan, mengoptimalkan anggaran yang ada dan hanya mementingkan kepentingan pribadi serta segera mencopot secara tidak hormat oknum jika terbukti melakukan penyelewengan
wewenang dan anggaran.
14. Mendesak DPRD Kabupaten Pringsewu untuk segera turun kelokasi kegiatan sesuai dalam Pasal 149 ayat (1) UU 23/2014 dikatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
15. Mendesak Aparat Penegak Hukum (POLDA – KEJATI) Lampung untuk segera membentuk tim guna
melakukan penyelidikan (memanggil & memeriksa) dan menarik semua berkas/dokumen
pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu
melalui program dan kegiatan dan perealisasian PELAKSANAAN ANGGARAN yang kami sebutkan
diatas untuk diperiksa secara detil dan rinci karena berpotensi kepada dugaan tindak persekongkolan berantai.
16. Mendesak BPK RI Perwakilan Lampung untuk mengaudit investigasi seluruh anggaran keuangan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu khususnya kegiatan diatas.
17. Kepada seluruh media cetak dan elektronik serta lembaga NGO untuk selalu memantau dan
mengkritisi seluruh program, kegiatan dan pengelolaan anggaran serta aktifitas yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu yang terindikasi banyak merugikan Masyarakat.
“Demikian surat Klarifikasi ini kami sampaikan dengan harapan hasil temuan Tim Investigasi tersebut
dapat di klarifikasi dan ditindak lanjuti sebagai bentuk keterbukaan dalam menggunakan anggaran, apabila dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu tidak bersedia mentransparasikan kegiatan diatas maka kami dari GERAKAN MAHASISWA BONGKAR KORUPSI (GEMBOK) PROVINSI LAMPUNG akan meneruskan temuan tersebut ke pihak yang Berkompeten (Aparat Penegak Hukum), sesuai dengan tugas kami dari LSM yang bekerja terfokus pada Concern dalam Program Pengawasan, Pemantauan dan Monitoring dalam Pelaksan aan Anggaran Negara untuk Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Maka dengan ini kami dari D GERAKAN MAHASISWA BONGKAR KORUPSI (GEMBOK) PROVINSI LAMPUNG juga sampaikan Surat Pemberitahuan Aksi sehubungan dengan kegiatan dimaksud, disampaikan rencana sebagai berikut: bentuk: demonstrasi laporan lokasi Bandar Lampung, tempat Kejaksaan tinggi Lampung PPK RI perwakilan Lampung, waktu tanggal 22 Desember 2023, maksud dan tujuan Unsoed tuntas dugaan tindakan pidana korupsi kolusi dan nepotisme di dinas pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat kabupaten Pringsewu, “tandas Rio.(Aan)
Tinggalkan Balasan