Bojonegoro :-Diduga mangkrak hampir kurang lebih 4 tahun, Proyek Pembangunan Kantor dan Balai Desa Baru Purworejo Padangan Bojonegoro, karena adanya pergantian Jabatan Kepala Desa pada Pilkades Tahun 2019 dari Pujianto ( Kades Lama ) kepada Sakri ( Kades Terpilih/ Baru ).Akhirnya proyek pembangunannya sempat terhenti.
Namun diketahui, diduga sempat dilakukan penggurukan di lokasi Kantor dan Balai Desa Baru Purworejo oleh Sakri Kepala Desa Terpilih pengganti Pujianto (Kades Lama) pada sekitar tahun 2021-2022. Diduga, mungkin karena satu hal, pekerjaan itu dihentikan.
Pada tahun 2024 ini, rupanya pekerjaan proyek pembangunan Kantor dan Balai Desa Baru mulai dilaksanakan kembali.
Sayangnya, Sakri Kepala Desa Purworejo, saat akan dikonfirmasi terkait dilanjutkannya Proyek Pembangunan Kantor dan Balai Desa Baru yang lokasinya berada di Jalan Raya Ngawi itu, awak media kesulitan menemuinya.Hampir kurang lebih satu bulan,Sakri dihubungi untuk bertemu, diduga,selalu beralasan dan tidak ada di tempat, atau sedang keluar.
Rasa penasaran keinginan tahuan awak media bukan tanpa alasan, karena di lokasi proyek diduga tidak ditemukan Papan Nama Informasi.
Ditegaskan dalam Undang Undang setiap proyek yang bersumber dari uang negara saat pelaksanaan wajib disertakan Pemasangan Papan Nama Informasi.
Hal ini di lakukan sebagai bentuk informasi kepada publik demi mencegah praktek korupsi.Sehingga masyarakat bisa mengetahui sumber dananya dari mana dan berapa penggunaan anggaran untuk proyek yang sedang dilaksanakan
Tujuannya adalah, agar masyarakat bisa ikut mengawal dan mengawasi pelaksanaan proyek yang sedang berlangsung.
Sesuai dengan perintah Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jadi Proyek tanpa Papan Nama Informasi tergolong pelanggaran terhadap Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam kesempatan, pada hari Kamis, 02/05/2024 dini hari awak media mengirim pesan singkat kepada Sakri untuk mampir di kantornya, yakni Kantor Desa Purworejo.Tapi dijawab :”aku lagek ae metu i ms”,(Aku baru saja keluar Mas ).
Entah apa yang sedang difikirkan oleh Sakri Kepala Desa Purworejo itu.
Akhirnya untuk kemudahan konfirmasi dengan yang bersangkutan, pertanyaan dilakukan melalui pesan singkat lewat WhatsApp miliknya.
Pertanyaan lewat WhatsApp kepada Sakri Kepala Desa Purworejo, adalah seputar anggaran berapa, dan dari mana sumber dananya.
Namun setelah menunggu begitu lama, pesan ketiga baru dijawab.
“tk takon carik ms
ra iling(mau ditanyakan kepada carik, gak ingat Mas)”pesannya singkat.Kamis, 02/05/2024
Ironis memang, seorang Kepala Desa yang mempunyai kebijakan mengelolah anggaran, bisa lupa penggunaan anggaran sebesar Proyek Pembangunan Kantor dan Balai Desanya.
Kemudian awak media mengirimi pesan ulang, agar yang bersangkutan bersedia pula memberikan informasi terkait Harian Orang Kerja (HOK).
Namun setelah ditunggu 3 hari, dan sampai berita ini diturunkan belum ada respons dari Sakri Kepala Desa Purworejo.
Penulis dan Pemberitaan Oleh : ACH.JUNAIDI ASZAR, C.Ar.Wda.(AJAS)
Tinggalkan Balasan