LPKP2HI dan AWASI Siap Sikapi BUMDES yang Disinyalir Menjadi Banca’an Oknum

LPKP2HI dan AWASI Siap Sikapi BUMDES yang Disinyalir Menjadi Banca’an Oknum

 

 

 

 

MADURA – SUMENEP, FN.com – Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ) Sumenep sering menerima keluhan serta pertanyaan dan informasi tentang keberadaan BUMDes yang tidak ada kejelasan tentang usaha serta pertanggung – jawaban nya. Sebelumnya BUMDES diidam-idamkan oleh banyak khalayak dianggap mampu dan diharapkan menjadi pendongkrak perekonomian masyarakat di desa di mana ia berdiri. Hanya saja kenyataannya BUMDes memang mendapatkan kucuran anggaran dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ini justru dianggap rentan menjadi lahan penyimpangan pihak-pihak yang tidak bertanggung – jawab.

 

Berdasarkan informasi dan desakan masyarakat, Pengurus LPKP2HI Sumenep melakukan koordinasi dengan Pengurus Pusat untuk mendapatkan petunjuk, sehingga Ketua Umum Moh. Hasan, S.H.,M.H, memerintahkan kepada Pengurus Sumenep untuk menindak lanjuti adanya beberapa informasi tentang adanya dugaan penyimpangan anggaran BUMDES itu.

 

Menurutnya, Pengelola BUMDes maupun Perangkat Desa ataupun BPD tidak dapat semena-mena dalam menggunakan uang BUMDes, Sebab BUMDes sebagai badan usaha tidak bisa terlepas dari pengawasan dan audit. Pengawasan pada BUMDes dilakukan oleh pihak internal dan pihak eksternal BUMDes. Pada struktur kepengurusan BUMDes, terdapat Dewan Pengawas Internal yang diambil dari tokoh-tokoh masyarakat yang kompeten tentunya ” , ungkap Ketua Umum LPKP2HI yang diketahui juga sebagai Pemilik media Forum Nusantara Group serta Ketua LBH YAYASAN LANYALLA CENTER.

 

Selain itu Ia menambahkan, setiap tahun Pengelola BUMDes harus membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan wajib disampaikan kepada Pengawas dan Penasehat BUMDes. Selanjutnya, pengelola BUMDes harus menyampaikan kinerja BUMDes di forum Musyawarah Desa (Musdes). Memang tidak ada aturan secara spesifik yang membahas tentang pengawasan BUMDes oleh pihak eksternal.

 

Salah satu alasan mengapa tidak ada ketentuan audit oleh pihak eksternal seperti inspektorat, BPKP, BPK atau KAP, karena BUMDes merupakan entitas yang terpisah dari Pemerintah Desa, namun demikian bukan berarti pengawas pihak eksternal tidak bisa melakukan audit pada BUMDes. Pihak pengawas eksternal boleh melakukan pengawasan dan audit pada BUMDes.

 

Jadi, pihak pengawas eksternal akan memeriksa berkas dokumen, proposal pengadaan, dan juga langsung terjun ke lapangan untuk melihat barang-barang inventaris yang terkumpul di dalam gedung BUMDes yang di bangun menggunakan dana desa. Selanjutnya, jika pengawas pihak eksternal menemukan suatu kecurangan maka pengawas eksternal akan bertindak tegas dengan cara menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus pengurus BUMDes yang tidak mau mengembalikan anggaran desanya.

 

Selain memeriksa sesuai dengan yang dilaporkan, pengawas pihak eksternal juga melakukan rangkaian pemeriksaan secara reguler, seperti pemeriksaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sehingga dapat diketahui apakah pengelolaan pembiayaan atau pengeluaran di BUMDes telah tepat sasaran atau belum. ( Bambang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *