Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Siaran Pers Terkait Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut

Doc ; Logo Dewan Pers

Forumnusantaranews.com- Kasus pembakaran rumah wartawan di kabanjahe Tanah Karo Sumatera Utara yang menewaskan 4 orang menjadi perhatian dewan pers dengan membentuk tim investigasi bersama untuk mengusut kasus kebakaran tersebut.

Surat edaran yang dikeluarkan dewan pers dengan nomor.5/SP/DP/Vll/2024 yang berisikan 8 poin itu ditanda tangani langsung oleh Dr. Ninik Rahayu .S.H.M.S selaku ketua dewan pers.

Berikut ini 8 poin surat perintah yang dikeluarkan dewan pers;

SIARAN PERS
No. 5/SP/DP/VII/2024

Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama untuk Usut Kebakaran
di Rumah Wartawan di Karo.

1. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan
dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas
wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang
diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang
dialaminya.
2. Berdasarkan pemberitaan di pelbagai media, telah terjadi kebakaran di rumah
wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung
Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27
Juni 2024. Kebarakan itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47
tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12
tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
3. Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut,
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI),
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan
pendalaman kasus kebakaran tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah
fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban
memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang
Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat
melibatkan oknum TNI.
4. Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa
tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menyatakan
adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian
di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa
kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian
menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.

Doc : Surat Edaran Siaran Pers Yang Dikeluarkan Dewan Pers

5. Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim
penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan
Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.
6. Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut
kasus ini secara terbuka dan imparsial.
7. Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara
melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu
kepada keluarga korban.
8. Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara
profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang
terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan
bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *