Pemerintah Kab. Sumenep Tutup Mata Soal Jalan Kabupaten di Tiga Desa

Sumenep FN: Sungguh  tega Pemerintah Kab. Sumenep terhadap masyarakat pengguna jalan areal Lembung Timur , Lembung Barat dan Banaresep Barat Kec. Lenteng, Kab. Sumenep.

Pemerintah Kab. Sumenep membiarkan jalan poros tersebut rusak parah, nampak seperti jalan tak pernah di aspal.

Bebatuan dan jurang akibat air tempo musim hujan tak jarang ditemukan oleh masyarakat pengguna jalan. Hingga arus transportasi di daerah tersebut agak macet.

Awal mula jalan tersebut merupakan jalan desa. Dari setiap ada kerusakan sepanjang jalan perkiraan 5 KM. diperbaiki oleh Kades. tiga desa bersangkutan, yakni: Kades. Desa Lembung Timur, Kades. Desa Lembung Barat dan Kades. Desa  Banaresep Barat. Diperbaiki oleh tiga Kades. melalui program Dana Desa (DD).

Nampak jalan poros desa sepanjang 5 KM. sangat bagus dan nyaman, berkat dari rasa peduli dan  kekompakan tiga Kepala Desa untuk memperbaiki jalan poros tersebut.

Namun setelah Musrenbangcam. Lenteng,  perkiraan tahun 2018 (red), setelah mendapat keputusan dari Camat Satreo, Camat Lenteng kala itu, jalan tiga desa meliputi; Desa Lembung Timur, Lembung Barat dan Banaresep Barat, diputuskan oleh Camat Satreo sebagai jalan Kabupaten Sumenep.

Maka  usai  keputusan Camat Lenteng, jalan poros itu tidak lagi diperbaiki melalui  program Dana Desa (DD), karena sudah jadi jalan kabupaten.

Paska keputusan Camat Satreo , sampai saat ini jalan tersebut tak pernah diperbaiki oleh pihak Kabupaten Sumenep. Pemerintah Sumenep tutup mata soal jalan tiga desa.

Hingga seorang Wartawan PT. Media Forum Nusantara News. Com salah satu warga di areal jalan tersebut, ditegur oleh salah satu Kasi. Kec. Lenteng, Bapak Razak (red), sekitar dua tahun lalu, di dalam ruang kantor Kec. Lenteng.

Menegur agar mendatangi salah satu instansi di Kabupaten Sumenep dan anggota DPRD. Sumenep  Dapil. 2. untuk minta informasi terkait kepastian perbaikan jalan poros  tiga desa telah terakui sebagai jalan Kab. Sumenep.

Setelah mendapat teguran, sekitar dua bulan berikutnya, Wartawan PT. Media Forum Nusantara News. Com mendatangi salah satu Kabid. PUTR. atas nama Agus , karena hendak mendatangi Kadis, kebetulan Kadis. PUTR. keluar kota. Bilang Agus, ” tunggu dulu mas, giliran, dananya cukup apa tidak? Sebab jalan kabupaten saat ini banyak untuk dibenahi oleh pihak kami. Tambah lagi jembatan jalan kabupaten  poros Desa Daramista , Sendir,  Medelan dan Cangkreng rusak parah, karena pinggir jembatan longsor. Hal tersebut masih membutuhkan dana lumayan banyak.”

” Ok.” Sanggah wartawan PT. Media Forum Nusantara News. Com.

Kemudian berbulan bulan , hingga setahun kemudian ditunggu oleh pihak wartawan PT. Media Forum Nusantara News. Com. tentang kepastian tunggu giliran pembangunan jalan kabupaten untuk jalan poros Desa Lembung Timur, Lembung Barat dan Banaresep Barat tak ada kepastian. Terduga pemerintah Sumenep tutup mata terhadap pembangunan jalan tersebut.

Akhir kemudian wartawan Forum Nusantara di awal 2023 harus berjumpa langsung dengan salah satu anggota DPRD. Sumenep dari Fraksi PDIP atas nama panggilan akrab  Ipung , pengganti Alm. Dekki sebab. Dekki meninggal dunia sebelum jabatan tuntas.

Setelah lama berbincang bincang dengan Ipung di rumah kediamannya, ternyata jalan tersebut diakui oleh pihak terkait sebagai jalan provinsi.

” Andai tetap jalan kabupaten, Sim, ( red,  nama panggilan akrab wartawan),  otomatis  dulu sudah selesai kami kerjakan. Itu terakui jalan Provinsi Jatim. kali ini,

maka harus menunggu keputusan dari pihak Provinsi Jatim.” Jelas Ipung kepada wartawan PT. Forum Nusantara News. Com.

” Duh, ini bikin ribet, Pung. Diakui jalan kabupaten belum pernah dikerjakan oleh pihak instansi Kab. Sumenep, malah dipindah kejalan Provinsi Jatim. Apa apaan ini, Pung,

apa perlu saya ke Provinsi?” Tegas wartawan.

“Ya, terserah!” Jawab Ipung singkat.

Maka dari hal tersebut,  atas nama warga atau masyarakat tiga desa: Desa Lembung Timur,Lembung Barat dan Banaresep Barat, memohon pada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk sportif dan tidak tutup mata terhadap pembangunan jalan di tiga desa di Kec. Lenteng, Kab. Sumenep, sebab itu jelas jelas terakui sebagai jalan Kabupaten Sumenep dan untuk diakui oleh pihak warga atau masyarakat sebagai jalan Provinsi Jatim. harus melalui musyawarah dan ada data pengakuan seperti sigel, surat penting yang resmi dari pihak pemerintah.

Jangan ceplas ceplos memberikan keputusan pemindahan tanpa ada surat resmi dari pihak pemerintah.

” Sing tau sopan!” (Sim)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *