SPR, Sekretaris Desa Prijegngablak Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
Lamongan, FNnews: Ketua LSM Jatim Cooperation Watch Indonesia (JCW-I) Sugeng Rahardjo, ST. telah menemukan ketidakpastian uang pajak Proyek Dana Desa Prijegngablak yang dihutang almarhum Kades dan belum dilunasi sampai dia meninggal dunia Februari 2021. Bahkan untuk lebih memahami adanya penyelewengan pajak yang dilakukan Pejabat Kades SPR yang merangkap Sekretaris Desa Prijegngablak, ketua LSM JCW-I sempat beberapa kali melakukan jnvestigasi demi mencari informasi yang valid.
Kenyataan waktu itu antara bulan Juli sampai Oktober 2019, sebanyak 14 Desa di Kecamatan Karanggeneng dijabat oleh PJ, yang mana sebagian dari mereka mengikuti sebagai Calon Kepala Desa periode 2019-2024.
Kebetulan ada permasalahan di Desa Prijegngablak yang dijabat SPR sebagai PJ terjadi penyelewengan pembayaran pajak yang katanya belum terbayar oleh Kades ANB., sehingga ia harus membayar pajak menggunakan uang pribadi.
Setelah JCW-I melakukan kroscek sekretaris dan bendahara Desa Prijegngablak tidak adanya kesamaan jawaban.
Menurut SPR, telah terjadi miskomunikasi antara dirinya dengan SRJ sebagai bendahara Desa Prijegngablak dilapangan.
Selanjutnya menurut SRJ masalah besaran uang pajak sudah diambilkan dari dana DD dalam pembayaran pajaknya. Namun pihak SPR mengakui bahwa hutang pajak sebesar Rp.15.000.000, telah dibayar menggunakan uang pribadi.
Sehingga Sekdes yang juga ASN di Kecamatan Karanggeneng ini justru menagih ke istri almarhum Kades ANB, yang katanya almarhum telah berhutang uang untuk membayar pajak Proyek Desa sebesar 15 juta.
Istri almarhum ANB sempat kaget namun dengan segera memenuhi pembayaran hutang suaminya yang dibayarkan ke SPR sebesar 15 juta Rupiah.
Seperti diketahui, permasalahannya muncul tatkala ANB sudah tidak menjabat sebagai kepala Desa karena harus cuti untuk mengikuti Pilkades periode 2019-2024. PJ yang dijabat oleh SPR, pelaksanaan proyek dari DD sudah berjalan.
Pelaksanaan proyek TPT dimana ANB sudah tidak menjabat karena akan ikut sebagai Cakades. Sehingga roda pemerintahan Desa sudah dilaksanakan sepenuhnya oleh PJ SPR begitu juga untuk urusan pembayaran pajak yang selanjutnya.
Menurut Sugeng Rahardjo, SPR menagih hutang seolah-olah telah terjadi hutang antar pribadi, yakni antara SPR dengan almarhum Kades ANB. Padahal katanya hutang itu untuk membayar pajak dari proyek DD / Dana Desa. Semestinya uang pajak itu diambilkan dari besaran nilai DD tersebut.
Sugeng Rahardjo mengingatkan agar SPR bisa merunutkan waktu antara yang bersangkutan menjabat PJ dan pelaksanaan proyek TPT Desa.
“Coba diingat bapak yang menjadi PJ Kades tapi waktu membayar pajak Proyek malah orang yang digantikan yang dibebani membayar pajak yang waktu itu sudah tidak menjadi Kades,” sanggahnya.
Selanjutnya Sugeng Rahardjo melaporkan Sekdes dengan bukti pelaporan Polisi Nomor: STTPM/88/II/2021. Sugeng Rahardjo berharap agar Spr diproses hukum tentang penipuan dengan modus hutang piutang. FNnews/Ari.
Tinggalkan Balasan