Pemenuhan Kebutuhan BBM Daerah Yang Susah Mendapatkan Akses SPBU Dapat Dipenuhi Dengan Adanya Pertashop

LUMAJANG,Forumnusantaranews.com – Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, akan mengupayakan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi para pengusaha Pertashop di kabupaten Lumajang. Audiensi dilaksanakan di Ruang Mahameru kantor bupati Lumajang, Kamis (10/10/2024).

Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun) saat menerima audiensi Hiswana Migas kabupaten Lumajang dan Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia. “Untuk meminimalisir adanya persaingan dengan pertamini atau pertabotol dengan pertashop maka kami akan berencana untuk melakukan pengaturan jarak antara pertamini dengan pertashop dan memperketat syarat keamanannya”, ujar Yuyun.

Yuyun juga mengungkapkan bahwa ia akan berkonsultasi dengan konsultan perizinan agar lebih mudah dalam mendapatkan rekomendasi untuk mengatasi berbagai kendala lainnya. Melalui audiensi ini Yuyun juga berharap pemenuhan kebutuhan BBM di daerah yang susah mendapatkan akses SPBU seperti kecamatan Tempursari, desa Ranupani dan desa Argosari.

Yuyun berharap di wilayah tersebut kebutuhan BBM dapat dipenuhi dengan adanya Pertashop. “Bagi pemilik Pertashop yang ingin mendirikan Pertashop bisa mendirikan usahanya di daerah tersebut, sekaligus memenuhi kebutuhan BBM masyarakat dengan adanya Pertashop, sehingga dalam hal ini akan memunculkan hubungan yang saling menguntungkan”, ungkap Yuyun.

Ketua Hiswana Migas Kabupaten Lumajang, Supratikno mengatakan bahwa banyak pemilik SPBU yang ingin mendirikan pertashop. Namun pada perkembangannya banyak pertashop yang tutup, karena semakin menjamurnya pertamini atau pertabotol yang dijual bebas tanpa memperhatikan aspek keselamatan.

Selain itu, kendala lain yang dihadapi para pengusaha pertashop adalah kesulitan dalam mendapatkan izin PBG dan SLF pada proses pendirian Pertashop. “Di kabupaten Lumajang ada 31 Pertashop yang telah berizin, 4 belum berizin dan 4 masih dalam proses, melalui audiensi ini semoga sekaligus ditemukan titik temu agar pengusaha Pertashop yang sudah legal ini tak kalah dengan pengusaha pertamini atau pertabotol”, pungkas Supratikno. (Jwo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *