DIDUGA TAMBANG GALIAN C TANPA IZIN DI KEDAWUNG BLITAR NEKAT BEROPERASI

 

 

 Forum nusatara new (Blitar, 16 Maret 2021) – Diduga terjadi aksi penambangan pasir liar (Galian C) di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kota blitar forum nusatara new mencoba turun ke titik dimana aktivitas penambangan pasir ilegal ini terjadi untuk menelusuri sejauh mana kegiatan tersebut berlangsung.

 

Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, aktivitas penambangan ini berlangsung setiap hari dan rata-rata hampir beroperasi 24 jam setiap harinya. Lebih lanjut lagi, narasumber juga mengatakan bahwa dalam sehari, minimal ada 10 hingga 15 rit yang diangkut oleh dump truck untuk dibawa ke lokasi tujuan selanjutnya. Bisa dibayangkan, dengan frekuensi produksi yang mencapai jumlah tersebut, berapa kekayaan negara yang dicuri dan hilang begitu saja akibat aktivitas ilegal tersebut. Apabila hal ini tidak segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum, maka akan lebih besar lagi kekayaan negara yang akan diserap oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.

 

Tim memantau ada 3 alat berat berupa ekskavator (beckhoe) yang tersebar di beberapa titik sepanjang area penambangan tersebut. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga melibatkan sarana angkut berupa dump truck yang mencapai puluhan unit kendaraan, dengan kapasitas masing-masing unit mencapai 3-5 kali muat dalam satu hari operasi. Hal ini tentunya berdampak pada kondisi sekitar area penambangan pasir yaitu rusaknya jalan-jalan sebagai satu-satunya akses mobilisasi warga sekitar dan rusaknya kontur atau susunan tanah di area dimana alat-alat berat tersebut beroperasi. 

 

Penelusuran dilanjutkan oleh tim mengenai berapa harga per rit pasir yang dihasilkan dan diangkut dari tambang tersebut. Narasumber menyebutkan, bahwa harga setiap rit pasir di area tersebut mencapai Rp. 400.000 hingga Rp. 500.000. Estimasi yang dapat ditaksir dari operasi ilegal tersebut setiap harinya dapat mencapai (minimal) Rp. 500.000.000 per harinya. Apabila kegiatan illegal mining tersebut masih berlanjut, maka setiap bulannya, akan ada miliaran kekayaan alam negara yang bebas dicuri dan dinikmati oleh segelintir pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri tanpa memikirkan dampak negatif dari aktivitas tersebut. 

 

Dampak negatif terhadap ekosistem dan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut yang sangat terlihat jelas adalah munculnya rongga-rongga galian yang sangat dalam akibat pengerukan yang tidak terkontrol di titik-titik tersebut. Hal ini dapat berdampak pada rusaknya konstruksi alami tanah yang akan berujung pada longsornya tebing-tebing dan bebatuan yang menopang lapisan atas area tersebut. Yang lebih parah lagi, bencana ini dapat mengintai pekerja yang beraktivitas di area tersebut kapan saja. Hal ini tentunya akan menimbulkan dampak yang lebih serius bagi area disekitar titik penambangan ilegal tersebut.    

 

Kegiatan pertambangan pasir yang diduga tak berizin alias bodong ini, dapat dijerat dengan pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa : “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denga paling banyak RP. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Namun, jerat hukum yang mengancam ini tidak sedikitpun membuat gentar para penambang pasir liar di area tersebut, justru mereka tetap nekat beroperasi dengan leluasa tanpa ada rasa takut.

 

Sampai dengan berita ini dibuat, belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum yang berada di wilayah hukum Kota Blitar. **(forum nus.new, djatmiko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *