Empat Kasus Dan Lima Tersangka Berhasil Diungkap Polres Lumajang

LUMAJANG,Forumnusantaranews.com – Polisi berhasil ungkap Empat kasus dan mengamankan Lima tersangka, dalam hal ini adalah operasi selama 17 hari, mulai tanggal 14 hingga 30 Oktober 2024. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi tersebut.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik SIK saat konferensi pers di Lobby Mapolres Lumajang mengungkapkan, bahwa polisi berhasil mengungkap empat kasus dan mengamankan Lima tersangka. “Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 121,28 gram, 56 batang pohon ganja kering, dan 4.459 batang pohon ganja yang masih hidup. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor, dan timbangan elektrik”, ungkap Zainur Rofik, Jum’at (01/11/2024).

Kelima tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkoba ini. Ada yang berperan sebagai kurir, pengedar, hingga petani ganja. “Dua tersangka berinisial S (35) dan D (28) merupakan kurir sabu. Sementara itu, MR (43) berperan sebagai pengedar. Sedangkan dua tersangka lainnya, S (36) dan J (52), merupakan petani ganja yang menanam tanaman haram tersebut di kawasan pegunungan dusun Pusung Duwur, desa Argosari, kecamatan Senduro”, jelas Zainur Rofik.

Kapolres juga menjelaskan, bahwa kedua petani ganja tersebut awalnya mendapat tawaran dari seseorang yang bernama NG untuk menanam ganja dengan iming-iming upah Rp15.000.000 setelah panen. “Mereka berdua kemudian menanam ganja di lahan yang telah ditentukan. Namun, setelah panen, NG hanya memberikan upah sebesar Rp. 2.000.000 kepada masing-masing tersangka. Sisanya belum dibayarkan hingga saat ini”, ujarnya.

Lebih lanjut Zainur Rofik menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program prioritas kerja 100 hari Presiden Republik Indonesia. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang”, pungkas Zainur Rofik. (Jwo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *