Blora :- Diduga melanggar Prosedur Proyek Pelaksanaan Pembangunan Fisik Swakelola 4 yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Blora, dilaporkan oleh Sukisman Ketua Masyarakat Pengawas Keuangan Negara ( MPKN ) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Republik Indonesia.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan langsung kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK , pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024.
Menurut Sukisman seharusnya, Skema Pengelolaan DAK Swakelola Tipy 4, merupakan Proyek Pembangunan Fisik Swakelola
Regulasi pelaksanaannya hanya bisa dikerjakan oleh kelompok masyarakat itu sendiri, dan tidak boleh pekerjaan utama dialihkan atau dikerjakan oleh Pihak Ketiga.
Namun prakteknya di lapangan Proyek Swakelola DAK Blora diduga dikerjakan oleh Pihak Ketiga.
Dengan adanya dugaan pengalihan pekerjaan Proyek DAK Blora ke Pihak Ketiga, selain berpotensi merugikan keuangan negara juga diragukan hasil kwalitas proyeknya.
Dijelaskan oleh Sukisman, bahwa Swakelola Tipy 4 adalah standart beaya overheaf/profit yang telah ditetapkan oleh Kementrian PUPR.Serta dicantumkan dalam AHSP(Analisa Harga Satuan Pekerjaan).
Dalam Swakelola.
“Beaya overhead/profit nol Persen,”tandasnya.
Diduga, potensi Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp 25.2 Miliar.
Disebabkan adanya kesalahan melanggar prosedur tersebut, karena ada setoran fee ke berbagai pihak.
Selanjutnya kata Sukisman, dari penegasan Kepala Dinas PUPR Blora, yang disampaikan lewat via telpon pada dirinya, bahwa pemborong atau rekanan untungnya 10% sampai dengan 15%.
Sedangkan Pekerjaan Proyek DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Blora pada tahun 2023, diduga 90% dikerjakan oleh rekanan.
” Hal ini menjadi potensi kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Lalu diceritakan oleh Sukisman, seorang oknum
Tokoh Politik dari Partai Penguasa saat bertemu dengannya di Warung depan Sekolah Dasar Negeri 1 Gadon Cepu, menyampaikan bahwa pekerjaan Proyek DAK, ada dugaan setoran besarnya 15%.
Dari 15 % tersebut dibagi 4.5% untuk pihak Sekolahan 4.5 % Dinas Pendidikan dan 6%.
Pembagian itu dari total nilai proyek yang dikerjakannya
“Ketika saya wa kepada salah satu oknum Kepala Sekolah, beliau menyampaikan dapat 3 % yang di berikan oleh Pemborong kepada dirinya,” papar Sukisman
Selanjutnya, masih kata Sukisman, keterangan pengalihan pekerjaan terkait Proyek DAK Blora datang dari Kepala Sekolah Negeri 1 Klokah, Kecamatan Kunduran berinisial Bu Siti, saat dilakukan investigasi oleh dirinya, terkait pekerjaan Proyek di sekolahnya, menyampaikan, bahwa Pekerjaan Proyek DAK SDN.1 Klokah yang sedang berlangsung pekerjaannya, dilaksanakan oleh Pemborong bernama Bu Mamik..
” Rumahnya kilen Pendopo( Bu Mamik Sebelah Barat Pendopo Kabupaten),” kata Bu Siti pada saat itu.***
Sumber Berita diperoleh dari Sukisman.
Penulis dan Editor : Ajas
Tinggalkan Balasan