Forumnusantaranews.com- Sebagai salah satu instansi vertikal di Lingkungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi sebagai Revenue Collector atau pengumpul penerimaan negara untuk biaya pembangunan dan sekaligus memiliki tugas dan fungsi sebagai Community Protector dalam berperan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai sebagimana diamanatkan pada Undang-undang No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 17 tahun 2006 dan Undang-undang No.11 tahun 1996 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.39 tahun 2007.
Sebagai wujud dari salah satu tugas Direktorat Jendral Bea dan Cukai yaitu Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, pada hari Selasa 17 Desember 2024 bertempat dihalaman KPPBC TMP A Purwakarta telah dilaksanakan acara seremonial pemusnahan terhadap barang hasil penindakan berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Kepala KPPBC TMP A Purwakarta yang diwakili Kasubsi PKC, Anto Afdol mengatakan, Guna memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan, Bea Cukai menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas melalui pemusnahan.
“Pemusnahan barang ilegal yang kali ini dijalankan oleh Bea Cukai Purwakarta, merupakan hasil penindakan periode Oktober 2023-Mei 2024 yang tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, yakin Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Satpol PP,” jelas Anto pada saat diwawancarai awak media.
Barang yang dimusnahkan dari hasil penindakan di bidang cukai, lanjut Anto, sejumlah 422 penindakan periode Oktober 2023-Mei 2024.
“Jumlah penindakan periode Oktober 2023-Mei 2024 sebanyak 422 penindakan dan telah dilaksanakan juga penyelidikan dengan jumlah 4 penyelidikan dengan rincian 2 penyelidikan yang sedang berstatus dalam proses dan 2 penyelidikan telah berstatus P-21 dalam kurun waktu 2024. Dan dari ratusan penindakan tersebut, Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan jutaan batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal,”sambung Anto.
Dikatakan Anto, “Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan 2.225.760 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dan 1084 botol/649,4 liter minuman keras ilegal berbagai merek yang juga tidak dilekati pita cukai. Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 2.934.320.800 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.614.070.760,” ungkap Anto.
Bea Cukai berharap, dengan diadakannya pemusnahan BMN eks penindakan di bidang cukai ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli.
“Kami berharap, pemusnahan ini dapat mengedukasi serta mengedukasi masyarakat agar menghindari untuk membeli, mengkonsumsi maupun memproduksi barang-barang ilegal, dan kedepannya Direktorat Jendral Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Purwakarta akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat, Kami juga berharap dapat meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya serta tidak kalah pentingnya Kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Direktorat Jendral Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi-informasi terjadinya pelanggaran ketentuan maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” harap Anto.
Bea Cukai senantiasa mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena Cukai ilegal yang secara aktif dan kontinyu yang dilakukan Bea Cukai. Jika menemukan indikasi peredaran rokok dan miras Ilegal, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi BCA 1500225 dan kontak layanan Bea Cukai Purwakarta (0264) 351634 atau bisa langsung mendatangi kantor Bea Cukai terdekat.
Tinggalkan Balasan