Pimpinan BNI KCP Lamongan Evi Damayanti, menemui LSM LMP, JCW-I dan LIRA saat memberikan klarifikasi dengan FNnews karena miskomunikasi.
Lamongan,Forumnusantaranews.com : Setelah terjadi miskomunikasi dengan pihak BNI, wartawan FNnews bersama para Petani serta didampingi LSM Laskar Merah Putih (JCWI) dan Tim investigasi LSM LIRA, bisa bertemu dengan Pimpinan BNI KCP Lamongan Evi Damayanti, yang kemudian melakukan klarifikasi terhadap masalah KUR para Petani di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Sukodadi.
Dengan merunut kasus yang dialami oleh Smn, Ld, Rdn, Sltr dan beberapa warga petani yang pinjaman KUR BNI nya terkendala sehingga tidak bisa dicairkan, sedangkan data SLIK OJK – Cek BI nya aktif, alias ada pinjaman per 20 Januari 2021, akhirnya jadi pemantik untuk diinvestigasi.
Apalagi setelah salah satu petani, Smn yang mengajukan KUR di BRI ditolak oleh pihak bank dikarenakan data SLIK OJK yang ditarik pada tanggal 3 Maret 2021 menunjukkan bahwa Smn mendapat pinjaman KUR pada Tanggal 20 Januari 2021.
Senin (22/3/2021) wartawan FNnews, bersama 3 petani didampingi LSM Laskar Merah Putih (LMP), Ketua JCWI Sugeng Raharjo dan Tim investigasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Joko Slamet dan Rupi’i, melakukan memediasi terkait pada masalah tersebut. Setelah tidak ada titik temu dengan Retno, petugas lapangan yang mengampu KUR wilayah Sukodadi, akhirnya Pimpinan BNI KCP Lamongan Evi Damayanti memberikan klarifikasi.
Evi menjelaskan perihal Cek BI-SLIK OJK yang masih aktif dan belum lunas itu dikarenakan terdapat kesalahan pada sistem. Pihaknya juga telah menganalisa mengapa KUR beberapa petani tidak cair, sedangkan pelaporan ke OJK juga sudah dilakukannya namun sistemnya masih belum match (nyambung, red), sehingga meski Baki Debet Rp. 0,- namun kondisi masih Aktif.
“Kami sudah berupaya untuk terus melakukan pelaporan terkait hal itu, namun sampai saat ini kondisi masih aktif, itu karena kendala teknologinya sehingga bukan saja petani yang dirugikan tetapi juga BNI,” tegasnya.
Hingga akhir klarifikasi dan mediasi, karena pihak bank tidak bisa memastikan waktu untuk menghapus kondisi Aktif, para petani meminta Surat Keterangan yang menerangkan bahwa mereka benar-benar tidak memiliki pinjaman (KUR) di BNI sebesar Rp. 20 juta.
Pihak petani sebenarnya masih belum demikian puas, dikarenakan pada Surat Keterangan tersebut tertera Perjanjian Kredit tertanggal 20 Januari 2021, dan dilunasi pada tanggal 18 Februari 2021. Padahal para petani mengaku melunasi pinjaman lama (tahun 2020) itu pada Ketua Gapoktannya di awal bulan Januari 2021, dan sejak itu mereka diberi tahu jika KUR nya tidak cair hingga sekarang.
FNnews/Ari.
Tinggalkan Balasan