Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Purwakarta Ditetapkan Jadi Tersangka

Doc: AKBP Lilik Ardiansyah, Kapolres Purwakarta saat Melakukan Konferensi Pers

Forumnusantaranews.com- Mantan Kepala Desa (Kades) Pangkalan Kecamatan Bojong, Asep Djuhdiyana, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa tahun 2022.

Penetapan tersangka mantan kades pangkalan itu disampaikan langsung AKBP Lilik Ardiansyah, Kapolres Purwakarta melalui konferensi pers yang digelar Kantor Polres Purwakarta jalan Veteran Kecamatan Ciseureuh Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, kamis (30/1).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 707.444.429. Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan audit.

“Proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Purwakarta, mulai tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp. 707.444.429,”ujar Lilik.

Doc : Asep Djuhdiyana Mantan Kades Pangkalan (Kursi roda) saat dilakukan Pemeriksaan oleh tim Unit Tipikor Polres Purwakarta

Modus tersangka (AD) yaitu melakukan pemotongan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Jumlah Pemotongan yang bervariasi, dan jumlah yang di terima oleh KPM tidak
sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

“Tersangka melakukan pemotongan dana BLT kepada KPM yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu, sehingga penerima BLT itu menerima tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, serta non BLT dana desa yang Anggarannya bersumber dari APBN,” Ucap Lilik.

Dari kasus korupsi dana desa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa, dan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2022.

“Kita mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2022,”kata Kapolres.

Atas perbuatannya, sambung Lilik, tersangka dijerat dengan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka dijerat dengan UU no 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal 1 Milyar,”ungkap Kapolres Purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *