Pelayanan Optimal Desa Pendarungan Siap Siaga 24 Jam Melayani Masyarakat

 

forumnusantaranews.com Banyuwangi – Desa Pendarungan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi Dalam Melayani Masyarakat untuk Bisa terciptanya  Pelayanan prima kepada masyarakat sudah menjadi kewajiban bagi desa. Untuk Tanggung jawab tersebut harus dilaksanakan agar warga merasa puas terhadap kinerja pemerintah desa. Apalagi niat menjadi Orang nomer satu di desa sangat di butuhkan masyarakat mengabdi dan melayani sekaligus memajukan serta meningkatkan kesejahteraan warganya, Selasa (30/3/2021).

Menurut Adi Purwanto  Selaku Kepala Desa Pendarungan menyampaikan, Semua Dalam pelayanan di desa harus bekerja keras, melayani dengan sebaik-baiknya yang didasari iklas mengabdi demi kepentingan umum dan tidak memilah – Milah kepada masyarakat,  yang mana lebih di utamakan  para manula orang sakit, dan anak – anak pelajar yang meminta untuk pengurusan tidak mampu sekolah, maka  Untuk itu kadang masyarakat beranggapan duduk di pemerintah desa dengan tujuan utama mencari rejeki adalah salah, kita pelayan masyarakat wajib mengutamakan masyarakat.

Kami selaku Pelayan Desa tidak hanya mengedepankan ego pribadi bahwa menjadi perangkat desa bertujuan semata-mata mencari penghasilan menurut saya tidak benar. Sikap tersebut dapat mengganggu jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat yang asal-asalan dan juga  acuh tak acuh kepada masyarakat,  ujar Adi Purwanto dengan tutur sopannya .

Masih kata Kepala Desa ADi Menambahkan,  Dalam Pelayanan e KTP bagi orang sakit atau tidak mampu berjalan melaksanakan rekaman di kecamatan akan kami  jemput bola, supaya masyarakat tetap memiliki e KTP,  inilah suatu Fungsi selaku abdi masyarakat yang mempunyai tugas utama sebagai pelayan masyarakat sekaligus memajukan desa. Baik dalam pembangunan fisik maupun non fisik yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan penduduk. Kemajuan desa dan meningkatnya derajat ekonomi masyarakat akan tergantung pada kebijakan serta program pemerintah desa, Tegas Adi panggilan Akrabnya.

Di samping itu, sesuai waktu kerja yang telah diatur, kantor desa buka mulai jam 7.30, tutup pada pukul 15.00. Meskipun warga yang meminta pelayanan sepi, mereka harus tetap mentaati peraturan. Bahkan jika memungkinkan, pelayanan dilaksanakan selama 24 jam dengan sistem piket bergiliran. Tak hanya itu, pelayanan satu pintu merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses pelayanan sekaligus efisiensi waktu, kalau ada perangkat desa malas Bekerja, datang terlambat, pulang lebih awal, tidak mentaati jam kerja yang telah di tetapkan, disektor pembangunan desa di segala bidang tidak akan lancar juga terlaksana dan tidak sesuai harapan masyarakat berarti disini kepala desa saya anggap tidak tegas dan juga mungkin kepala desa nya kurang kooperatif terhadap perankatnya mas, kata Adi dengan senyum kepada awak media saat wawancara di meja kantornya.

“Begitu pula penentu kebijakan, harus bersikap tegas dan adil dalam pemerataan pembangunan. Apalagi saat ini pemerintah pusat menuntut agar desa mampu mandiri dengan menggali dan mengembangkan potensi wilayah yang dimiliki”.

Melalui anggaran langsung dari pemerintah pusat yaitu Dana Desa (DD) yang dikelola sendiri oleh desa, menjadi sarana untuk mengembangkan potensi desa, Tak hanya untuk pembangunan fisik, dana tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat apalagi di massa Pandemic kita bantu Masyarakat Lewat Anggaran DD supaya masyarakat tetep sehat dan selalu menjaga imunnya kuat, dan tetep menjalani Prokes arahan Pemerintah.  Imbunya Adi Purwanto..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *