ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA-– Tokoh masyarakat Ansori Sabak mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan PT KAP ( kencana accindo perkasa ) yang selama ini menguasai dan menggarap lahan milik masyarakat tanpa izin dan tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku,Senin 21 April 2025.
Dalam pernyataannya, Ansori Sabak menekankan bahwa peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus ditegakkan tanpa pengecualian. Ia menyoroti praktik perusahaan yang telah berlangsung puluhan tahun, menggarap lahan masyarakat tanpa melibatkan pemilik tanah dan tanpa memberikan kompensasi apapun.sedangkan Masyarakat pemilik lahan, hanya menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri.
Ansori Sabak juga mengingatkan kembali arahan Presiden Republik Indonesia terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di atas tanah masyarakat. Ia menyatakan bahwa presiden telah dengan jelas menginstruksikan pencabutan HGU jika berada dilahan masyarakat dan mengembalikan tanah kepada masyarakat,”ujarnya.
Namun, Ansori Sabak menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkesan tidak berdaya dalam menjalankan aturan tersebut, padahal Surat Keputusan Gubernur Nomor: G/333/B.IX/HK/1999 telah jelas mengamanatkan hal ini.
Ansori Sabak berharap agar dalam waktu dekat, tanah masyarakat yang dikuasai PT KAP ( kencana accindo perkasa ) yg dibekingi oknum TNI AL KIMAL Lampung segera dikembalikan kepada pemiliknya. Ia menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Undang-Undang dan Pancasila, bukan negara yang berjalan berdasarkan kehendak pihak tertentu, apalagi perusahaan yang selama ini tidak menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat,”pungkas Ansabak.(Erik-Apri)