BONDOWOSO, FN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso mengembalikan Rp 8 milliar anggaran dana hibah sisa pelaksanaan Pilkada 2024 ke Pemerintah Daerah.
Hal itu diterangkan oleh Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Sudaedi, saat laporan akhir Pilkada pada Pemkab Bondowoso, di Pendapa Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Senin (21/4/2025).
“Dikembalikan langsung ke kas daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, anggaran dana hibah Pemkab untuk pelaksanaan Pilkada Bondowoso mencapai total Rp 52,3 milliar. Ada anggaran sebesar 16 persennya atau Rp 8 millir tak terserap.
“Saya itu masuk juga di periode setelah anggaran berjalan. Jadi yang menentukan anggaran tersebut komisioner sebelumnya,” ujarnya.
Kendati ada pengembalian, kata Sudaedi, secara substansial sudah sangat mencukupi. Terbukti beberapa tahapan sudah selesai dilaksanakan.
“Secara subtansial sangat mencukupi,” terangnya.
Dirinya menegaskan tak akan ada daur ulang penggunaan sisa anggaran untuk kegiatan KPU pasca Pilkada.
“Kami tunduk patuh Undang-undang,” pungkasnya.(*)