mediaawas.com
Upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka AGK terkait penetapan tersangka oleh penyidik resmi ditolak oleh hakim.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, Selasa 17 Juni 2025.
“Kita ketahui bahwa Praper yang diajukan kuasa hukum AGK kemarin sudah ditolak hakim PN Manado. Dan Praperadilan Itu merupakan hak tersangka, keluarga, dan kuasa hukumnya, itu sebagai bentuk kontrol terhadap profesionalisme penyidik sesuai Pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Kombes Winardi.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, kuasa hukum AGK mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Namun, menurut Winardi, hakim telah memproses dan memutuskan bahwa penetapan tersebut sah secara hukum.
Penolakan praperadilan tersebut, sebut Kombes Pol Winardi, tidak mengganggu jalannya proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Sulut khususnya kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah GMIM.
“Kami sedang maraton melengkapi berkas perkara yang kemarin sudah P19. Untuk memenuhi kelengkapan itu, kami menambahkan saksi ahli guna memperkuat hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Ini penting untuk memperkuat keyakinan hakim saat persidangan,” jelas Winardi.
Further, the former Chief of Police of Bitung City ensured that the health conditions of the five suspects in this case are in good condition. Routine checks on the suspects continue to be carried out as part of the investigators’ responsibility.
“Kami menjamin perlindungan dan kesehatan para tersangka. Itu bagian dari komitmen kami menjunjung tinggi hak asasi manusia. Masyarakat perlu tahu, kondisi kesehatan para tersangka terpantau dan terjamin dengan baik,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan