DIREKAM! Mantan Kepala Desa Siatu yang Buron dengan Kasus Korupsi Rp 1 Miliar Ditangkap oleh Kejati Sultra di Makassar Usai Pelarian


PIKIRAN RAKYAT SULTENG

– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) berhasil mengamankan

DPO Muhammad Ali

, mantan Kepala Desa Siatu.

Dia merupakan buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una.

Penangkapan dramatis ini terjadi sekitar pukul 10.00 WITA, di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, setelah perjalanannya yang panjang sebagai buronan.

Operasi penangkapan ini dipimpin oleh

I Nyoman Purya, SH, MH

(Kepala Seksi V Kejati Sulteng) bersama

Haris Kiyai, SH, MH

(Kepala Seksi IV Kejati Sulteng),

Muhamad Nuzul, SH

(Kepala Seksi Intel Kejari Tojo Una-Una/Plt Kacabjari Wakil), dan

Aswar Anas, S.Kom

.

Penangkapan DPO Muhamad Ali merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Pencarian Orang dan Penangkapan Tersangka dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Nomor: R-07/P.2.18.8/Fd.2/11/2024 tanggal 26 November 2024. Setelah itu, diterbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: SP.OPS-44/P.2/Dti.3/05/2025 tanggal 27 Mei 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait penggunaan APBDes Siatu Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, tindakan Muhamad Ali menyebabkan

Kerugian negara yang mencapai Rp1.070.431.112,00 (Satu Miliar Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Dua Rupiah)

.

Dalam proses perburuan, Tim Kejati Sulteng sebagaimana dikutip dari instagramnya juga melakukan pendekatan persuasif dan mencari informasi dari Sumarni Y. Liling, istri DPO Muhamad Ali. Namun, yang bersangkutan enggan memberikan informasi mengenai keberadaan DPO.

Sumarni kemudian menyampaikan bahwa Muhamad Ali pernah melakukan transfer uang melalui adik kandungnya, Anita Yunus, yang terjadi 8 (delapan) kali antara November 2024 hingga Mei 2025 via Bank BSI dan BNI, disertai instruksi agar uang tersebut disampaikan kepadanya.

Berdasarkan informasi penting tersebut, Kejati Sulteng kemudian mengirim surat permohonan bantuan pemantauan Nomor: R-/P.2/Dti.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Bantuan ini diminta untuk turut melakukan pengawasan pergerakan DPO Muhamad Ali. Langkah koordinatif tersebut akhirnya membuahkan hasil, sehingga DPO dapat diamankan di Makassar, mengakhiri pelariannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *