Dinas ESDM Banten Mengklaim Beberapa Tambang Batu Bara di Kabupaten Lebak Tidak Memiliki Izin


KABAR BANTEN –

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menyatakan bahwa beberapa tambang batu bara yang terletak di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak, tidak memiliki izin.

“Terkait izin pertambangan batu bara di Banten, khususnya di wilayah selatan Banten seperti Bayah dan sekitarnya, bisa dipastikan bahwa di sana tidak ada yang mempunyai izin,” kata Penelaah Teknis pada Bidang Mineral dan Batu Bara Ade Ihsanudin kepada Kabar Banten, Selasa 17 Juni 2025.

Menurut Ihsanudin, hal tersebut dapat dilihat dalam data Mineraba One Data Indonesia (Modi) dan Minerba One Map Indonesia (Momi) yang dimiliki oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Referensi kita adalah Data Mineraba One Data Indonesia (Modi) dan Minerba One Map Indonesia (Momi), jika tidak terdaftar dalam Modi dan Momi maka tidak berizin,” ungkapnya.

Ihsanudin juga menyampaikan, bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten telah melaporkan aktivitas illegal mining tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), karena pertambangan batu bara merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kami juga sudah menyampaikan ke Pemerintah Pusat untuk segera ditangani, karena untuk pengawasanya berdasarkan Perpres nomor 55, yang mana Perpres ini merupakan amanat dari UU 3 tahun 2020, bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan itu dapat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi, ternyata setelah Perpres itu terbit, kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi itu terbatas hanya MBLB. Sementara, untuk pengawasan tambang batu bara ini tetap ada di pusat melalui Inspektur Tambang,” ujarnya.

“Karena ini sudah masuk dalam kategori ilegal berdasarkan UU 3 tahun 2020, pasal 158, kewenangannya ada di Aparat Penegak Hukum karena memang tindakannya sudah pidana,” sambungnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa aksi penambangan batu bara diduga ilegal mulai marak di wilayah Lebak Selatan. Meski warga sudah melaporkan aksi pertambangan tersebut namun hingga kini praktiknya terus terjadi secara terang-terangan.

Seorang aktivis sosial dari Lebak, Agus Djaelani mengatakan, aktivitas pertambangan batu bara ilegal tersebut tersebar di sejumlah lokasi seperti di Kecamatan Cihara, Panggarangan hingga Bayah. Dia menyebut, sebagian besar pertambangan itu masih beroperasi meski tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

“Mayoritas tambang di kawasan tersebut tidak memiliki izin. Akibatnya, kerusakan ekosistem terjadi di banyak titik karena penambangan dilakukan secara ugal-ugalan,” kata Agus kepada Kabar Banten, Senin 16 Juni 2025.

Agus juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari tambang-tambang tersebut. Salah satunya adalah rusaknya sepadan pantai karena banyak pengusaha menyimpan stak file batu bara di dekat kawasan pesisir. Bahkan, lahan yang digunakan untuk penimbunan batubara diduga merupakan area milik perhutani.

“Stok file batu bara disimpan sangat dekat dengan pantai. Selain itu, bahan milik perhutani juga diduga digunakan tanpa izin untuk penyimpanan dan aktivitas tambang,” ungkapnya.

Agus mengatakan, dampak kerusakan tidak hanya terjadi pada lingkungan alam, tetapi juga pada infrastruktur yang disebabkan oleh truk-truk pengangkut batu bara yang setiap hari lalu-lalang dan telah merusak jalan nasional yang menghubungkan Kecamatan Cihara dan Bayah.

“Setiap hari truk-truk berat melintas di jalan nasional Malingping-Bayah. Kondisi jalan semakin rusak karena tidak dirancang untuk kendaraan berat dalam intensitas tinggi,” katanya.

Oleh karena itu, dia mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pengusaha tambang ilegal. Sebab, keberadaan tambang ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Saat ini di lapangan banyak tumpukan stok batu bara terlihat menggunung di sejumlah titik sepanjang ruas jalan Malingping-Bayah. Akses menuju lokasi tambang juga terlihat rusak dan becek, akibat lalu lintas kendaraan berat setiap hari,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *