Pemerintah Putuskan Mengembalikan 4 Pulau ke Aceh


mediaawas.com

, JAKARTA – Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan empat pulau ke kawasan
Provinsi Aceh
.

Sebelumnya empat pulau, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang berada di bawah pengelolaan Sumatera Utara.

“Menurut dokumen yang dimiliki pemerintah, (empat pulau) berada di wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (17/6).

Pras berharap keputusan itu dapat menjadi yang terbaik untuk masyarakat Aceh maupun masyarakat.
Sumatera Utara
.

“Kami harapkan dinamika ini bisa segera diakhiri supaya kita kembali bersatu baik masyarakat Sumatera Utara maupun masyarakat Aceh,” kata dia.

Politikus Partai Gerindra itu tidak menginginkan adanya pro-kontra atas status keempat pulau tersebut.

“Yang kita semua tahu kedua provinsi ini berdekatan, kedua provinsi ini saling bersaudara, kedua provinsi ini kegiatan ekonomi saling menopang satu sama lain,” katanya.

Adapun, polemik itu berawal dari terbitnya SK Kemendagri bernomor Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam Surat Keputusan Kemendagri menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.

Padahal, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, adalah milik Aceh.

Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

<mcr4/jpnn>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *