Prabowo Menetapkan Empat Pulau Sebagai Bagian Administratif Aceh


mediaawas.com

, JAKARTA – Presiden
Prabowo Subianto
menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/6).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada dokumen pemerintah dan laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah Aceh,” kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6).

Rapat tersebut digelar untuk menyelesaikan dinamika status kepemilikan empat pulau yang berada di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Kementerian Setneg memfasilitasi audiensi antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution guna mencari solusi terbaik. Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, polemik muncul setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April 2025, yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Padahal, sebelumnya wilayah itu masuk dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

“Berdasarkan laporan Kemendagri dan dokumen pendukung, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” tegas Prasetyo.

Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri perdebatan panjang terkait status keempat pulau sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

(antara/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *