mediaawas.com
Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang telah berlangsung cukup lama.
Presiden Prabowo Subianto, melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara sekaligus juru bicaranya, Prasetyo Hadi, memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi objek konflik, kini secara sah dan administratif menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Keputusan penting ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2026.
Pada kesempatan itu, Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan status wilayah ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri serta dokumen-dokumen legal yang menguatkan klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.
“Presiden telah memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo di hadapan awak media.
Dia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui proses evaluasi yang mempertimbangkan bukti administratif dan sejarah kepemilikan yang diajukan oleh pemerintah Aceh.
Sengketa ini mencuat ke publik setelah sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan sebuah keputusan yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara.
Langkah tersebut memicu gelombang protes di Aceh, baik dari pemerintah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), hingga berbagai elemen masyarakat sipil yang merasa keberatan dan menilai keputusan itu bertentangan dengan data historis dan administratif.
Pemerintah Aceh saat itu dengan tegas menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut secara historis telah menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Mereka merujuk pada sejumlah dokumen lama serta peta wilayah yang memperlihatkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam yurisdiksi Aceh.
Penolakan terhadap keputusan Mendagri tersebut pun meluas dan menimbulkan kekhawatiran akan konflik horizontal di masyarakat.
Dalam pernyataannya, Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo berharap langkah ini dapat meredam ketegangan dan menjadi penyelesaian yang adil bagi kedua provinsi.
“Pemerintah berharap keputusan ini menjadi solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Baik Pemerintah Provinsi Aceh maupun Sumatera Utara, kami ajak untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan merespons keputusan ini secara konstruktif,” kata Prasetyo.
Presiden Prabowo Mau Perselisihan Pulau Aceh-Sumut Dihentikan
Dia juga menambahkan bahwa keputusan ini menandai berakhirnya perdebatan panjang yang telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama di kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah sengketa.
Namun demikian, ia mengakui bahwa tantangan implementasi di lapangan masih ada, dan menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan transisi yang berjalan mulus.
“Kami menyadari bahwa proses selanjutnya di lapangan akan menjadi kunci. Karena itu, kami akan terus memantau perkembangan dan memastikan semua pihak terlibat untuk menghindari gesekan lebih lanjut,” katanya.***
Tinggalkan Balasan