mediaawas.com
, JAKARTA – Anggota DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyebut upaya Presiden RI Prabowo Subianto mengambil alih penanganan sengketa empat pulau demi meredakan ketegangan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
“Hanya saja tidak terjadi ketegangan yang disebabkan oleh kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Nasir Djamil kepada awak media, Selasa (17/6).
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) II Aceh tersebut merasa yakin Presiden Prabowo tidak memiliki kepentingan tertentu, sehingga mengambil alih penanganan persoalan sengketa empat pulau.
“Kami percaya bahwa tidak ada kepentingan apa pun dari Presiden Prabowo Subianto terkait mengambil alih isu ini atau kasus ini,” ujar Nasir Djamil.
Diketahui, muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait penetapan empat pulau menjadi bagian dari Sumut.
Adapun, empat wilayah itu ialah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar yang sebelumnya diakui milik Aceh.
Nasir Djamil melanjutkan langkah Prabowo yang mengambil alih penanganan sengketa empat pulau sebagai bentuk koreksi terhadap Kepmendagri.
“Pendapat kami merupakan bentuk koreksi terhadap Keputusan Mendagri tersebut,” kata legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dia mengatakan bahwa Presiden sebagai Kepala Negara memang berhak mengoreksi keputusan menteri yang tidak sejalan dengan pemerintahan.
Lebih lanjut, kata Nasir Djamil, dalam kasus Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar menjadi bagian Sumut.
Dia melihat kebijakan tersebut diambil tanpa mengedepankan kebijaksanaan, semisal melihat konflik bersenjata antara Aceh dan Indonesia.
“Jadi itu sensitivitas itu dibutuhkan, bukan hanya sekadar otoritas. Jadi otoritas minus sensitivitas, ya, akibatnya seperti ini,” ungkap Nasir Djamil.
Menurutnya, secara historis dan administratis Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar memang menjadi bagian Aceh.
“Pengelolaan pulau, penamaan pulau-pulau, aspek hukumnya itu memang berada dalam wilayah Aceh sebenarnya,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo mengambil alih masalah sengketa empat pulau yang sebelumnya termasuk dalam wilayah Aceh, tetapi kini diklaim sebagai milik Sumut.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (14/6).
(ast/jpnn)
Tinggalkan Balasan