Babak Baru Kasus Mbah Tupon, Korban Mafia Tanah

Mbah Tupon (68), seorang Lansia Buta Huruf dari Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, hanya berharap tanahnya bisa kembali.

Dia saat ini dilanda kebingungan. Sebab, kasus pidana yang merugikan tanahnya belum rampung tapi ia malah jadi tergugat III dalam gugatan perdata yang diajukan salah satu tersangka bernama Muhammad Achmadi.



Hadiah orang bingung niko. Hadiahku, aku minta sertifikat bertahap untuk pelunasan

(seperti orang bingung begitu. Seperti saya, saya mohon sertifikat segera kembali),” kata Mbah Tupon di kediamannya, Kamis (19/6).

Dalam perkembangan terkini, polisi sudah menahan 6 tersangka. Selanjutnya, kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari merasa gugatan perdata ini semata-mata adalah upaya untuk mengaburkan posisi tersangka.

Berikut

forumnusantaranews.com

Ringkas perkembangan terkini dari kasus tersebut.

6 Tersangka Dihentikan

Terkait perkembangan kasus pidana, Kiki mengatakan bahwa sore hari ini pihaknya menerima informasi dari Polda DIY, 6 dari 7 tersangka dalam kasus Mbah Tupon sudah ditahan.

“Earlier this evening, we just received an update from the Polda’s investigator that six suspects have already been detained. For the one suspect, it is still under review because Mr. Anhar Rusli is ill. There is a doctor’s letter,” he said.

Kiki berharap ketujuh tersangka bisa segera ditahan semua.

Berikut rincian para tersangka:

  1. Bibit Rustamta (BR) adalah seorang pria berusia 60 tahun yang berasal dari Kasihan, Kabupaten Bantul. Dia berperan dalam membujuk Mbah Tupon, mengambil sertifikat milik Mbah Tupon, lalu memberikannya kepada Triono Kumis. Dia juga menerima uang sebesar Rp 60 juta dari tersangka Vitri. Bibit merupakan mantan anggota DPRD Bantul dan mantan Lurah Bangunjiwo.

  2. Triono Kumis (TK) adalah seorang pria berusia 54 tahun, dengan alamat di Kasihan, Bantul. Perannya adalah menerima sertifikat dari Mbah Tupon serta memerintahkan Mbah Tupon dan istrinya untuk menandatangani surat Akta Jual Beli (AJB) yang palsu. Dia juga menggunakan salah satu sertifikat Mbah Tupon sebagai jaminan pinjaman. Selain itu, dia menyerahkan sertifikat Mbah Tupon kepada tersangka Triyono.

  3. Vitri Wartini (VW), seorang wanita berusia 50 tahun, beralamat di Pundong, Kabupaten Bantul. Perannya adalah menggunakan akta palsu untuk menjual atau menggadaikan kepada pihak lain sebesar Rp 150 juta dan membagikannya kepada Triono Kumis.

  4. Triyono (TY) adalah seorang pria berusia 50 tahun, beralamat di Sewon, Kabupaten Bantul. Perannya adalah menerima sertifikat dan mengurus AJB fiktif ke PPAT atau notaris. Dia juga menerima uang dari tersangka MA atau Muhammad Achmadi senilai Rp 137 juta dan mentransfer uang ke Triono Kumis.

  5. Muhammad Achmadi (MA) laki-laki 47 tahun asal Kotagede, Kota Yogyakarta. Perannya membuat skenario jual-beli fiktif, menggunakan sertifikat hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp 2,5 miliar.

  6. Indah Fatmawati (IF) berusia 46 tahun dan merupakan istri dari Achmadi. Perannya meliputi penandatanganan AJB palsu dan menjadi pemilik SHM Mbah Tupon. Dia juga bertindak sebagai penjamin kredit untuk Achmadi.

  7. Anhar Rusli (AR) adalah seorang pria berusia 60 tahun dengan alamat di Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta. Dia adalah seorang notaris yang membuat Akta Jual Beli (AJB) fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual-beli dari para pihak, dia mendapatkan Rp 10 juta dari proses ini.

Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 266 KUHP pemalsuan akta.

Selain itu, pasal 3, 4, 5, Undang-Undang Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Upaya Sertifikat Kembali

Saat ini, Kiki tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Bupati Bantul hingga Kantor Pertanahan Bantul agar sertifikat Mbah Tupon segera kembali.

“Tidak perlu berpanjang-panjang prosesnya, dapat efektif mengembalikan hak-haknya Mbah Tupon terutama pengembalian SHM atas nama Mbah Tupon kembali,” jelasnya.

Gugatan Perdata Dinilai Upaya Kaburkan Posisi Tersangka

Tentang gugatan perdata, Kiki mengatakan para penggugat yaitu Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati serta tergugat Triono, turut tergugat I Triyono, dan turut tergugat II Anhar Rusli merupakan tersangka dalam kasus pidana.

“Kami juga mempertanyakan kenapa hanya itu yang menjadi pihak, pihak yang lain tidak disebut dalam gugatan ini dan ada upaya pengaburan terhadap posisi mereka dalam kasus pidana sehingga terkesannya ‘saya tidak bersalah’. Mungkin itu yang kami tangkap,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Achmadi, Juni Prasetyo Nugroho, menegaskan Mbah Tupon bukan subjek maupun objek utama dalam gugatan perdata yang dilayankan kliennya.

“Perlu di garis bawahi di sini bukan Mbah Tupon yang menjadi subjek utama dan objek utamanya. Mbah Tupon hanya untuk melengkapi syarat formil gugatan kami,” kata Juni ditemui di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (18/6).

Juni mengatakan tidak ada tuntutan hukum kepada Mbah Tupon.

“Tidak ada tuntutan hukum apapun yang menyebabkan Mbah Tupon atau keluarganya dirugikan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *