Tim Hukum Jokowi Mengatakan Gugatan M Taufiq Tentang Ijazah Palsu Salah Alamat, Seharusnya Gugur Sejak Lama


Laporan oleh Wartawan forumnusantaranews.com, Andreas Chris Febrianto


forumnusantaranews.com, SOLO –

Sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pihak telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (19/6/2025) digelar lewat virtual (e-court).

Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan tanggapan pihak tergugat atas gugatan yang dilayangkan oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan tiga tanggapan (eksepsi) dalam sidang kemarin.

Dua eksepsi tersebut berkaitan kewenangan baik penggugat maupun PN Solo untuk melanjutkan jalannya persidangan dengan pokok gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi dalam proses pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Solo, Calon Gubernur DKI Jakarta hingga Calon Presiden RI.

“Sebagai ketua tim kuasa hukum presiden ke-7 Bapak Insinyur Haji Joko Widodo, kami telah menyampaikan jawaban tersebut terbagi menjadi dua bagian,” ungkap Irpan saat ditemui di kantornya, Jumat (20/6/2025).

Mengingat pihak tergugat adalah sejumlah instansi yang termasuk pejabat tata usaha negara, menurutnya, gugatan yang dilayangkan Tim TIPU UGM salah alamat.

“Eksceptions yang kami ajukan terkait dengan Pilkada tersebut yang pertama eksceptions tentang kewenangan mengadili. Jadi setelah kami cermati secara bijaksana atas gugatan yang diajukan oleh dokter Muhammad Taufik oleh karena yang dibuka selain Pak Jokowi juga KPU Kota Surakarta kemudian SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta,” urai Irpan.

Dia juga menyebut bahwa gugatan tersebut seharusnya masuk ke dalam kewenangan PTUN.

“Di mana pihak KPU UGM dan SMA 6 menurut undang-undang administrasi pemerintahan yaitu undang-undang nomor 30 tahun 2012 termasuk pejabat tata usaha negara. Apabila terdapat suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara maka gugatan tersebut masuk ke dalam kewenangan PTUN, hal ini dasar hukumnya Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 2019 terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah,” lanjut dia.

Irpan mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan proses pendaftaran calon pejabat di KPU.

Maka menurutnya, yang lebih memiliki wewenang adalah Bawaslu maupun DKPP apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

“Untuk terkait dengan kompetensi absolut maka berdasarkan argumentasi-argumentasi di atas, Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan yang diajukan oleh Bapak doktor Muhammad Taufiq,” kata dia.

Lebih lanjut, Irpan mengatakan bahwa sosok Muhammad Taufiq yang merupakan salah satu penggugat juga bukan peserta pemilu kala Jokowi mendaftarkan diri di KPU.

Dengan demikian, perkara ini harusnya sudah gugur sejak lama.

“Mengingat doktor Muhammad Taufiq dalam proses pendaftaran wali kota Surakarta, di mana bapak Jokowi menjadi salah satu calon dan juga proses pendaftaran sebagai Gubernur Jakarta dan juga proses pendaftaran pemilihan calon presiden dan wakil presiden yang akhirnya terpilih dan dilantik, saya tidak menemukan doktor Muhammad Taufiq sebagai peserta, sebagai calon wali kota, sebagai calon gubernur DKI, maupun Pilpres selama 2 periode yang diikuti pak Jokowi sebagai salah satu calon saat ini,” jelas dia.

“Karena Doktor Muhammad Taufiq bukan menjadi salah satu calon, maka Doktor Muhammad Taufiq ini tidak memiliki wewenang untuk melakukan gugatan atau tidak memiliki legal standing,” pungkas Irpan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *