Kementerian Perhubungan alias Kemenhub mengatur tentang potongan yang diambil aplikator atas pendapatan mitra pengemudi
ojol
dari layanan pengantaran orang. Komisi yang dikenakan perusahaan terhadap tarif pengantaran barang dan makanan, termasuk program argo goceng alias aceng, tidak termasuk dalam lingkup instansi.
“Itu sebenarnya bisnis ke bisnis atau B2B. Hubungan bisnis antara aplikator dengan mitra (pengemudi ojol),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/7).
Pemerintah melalui Kemenhub hanya mengatur tarif dasar dan biaya pelayanan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur biaya tidak langsung yaitu potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.
Biaya pendukung untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online atau yang disebut juga dengan ojol yang dimaksud meliputi:
- Additional safety insurance
- Penyediaan fasilitas layanan mitra pengemudi seperti pelatihan, kesehatan
- Pusat Informasi Dukungan
- Bantuan biaya operasional misalnya, voucher BBM dan pulsa
- Other assistance in certain situations
“Biaya pelayanan terdiri dari 15% untuk aplikator dan 5% untuk kebutuhan mitra seperti asuransi, sehingga totalnya 20%. Ini aturan yang kami terbitkan sejak 2022,” kata Aan.
Di luar potongan tersebut, Aan menyebutnya sebagai ‘potongan tambahan’ atau ‘tarif komersial’, yakni bagian dari hubungan bisnis atau B2B antara aplikator dengan mitra pengemudi.
“Itu bukan bagian yang kami atur. Hubungan B2B itu menjadi ranah internal perusahaan dan mitra,” katanya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menyoroti aturan Kominfo, kini bernama Komdigi, yang dinilai membuat aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive bisa mengenakan ‘potongan’ kepada mitra pengemudi ojol dan kurir hingga 70% dari pengantaran makanan dan barang.
“Kami menemukan potongan platform hingga 70%, saat pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp 5.200 untuk pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp 18 ribu kepada platform,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan pers yang diterima forumnusantaranews.com.co.id, Selasa (1/7).
Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menyoroti aturan Kominfo, kini bernama Komdigi, yang dinilai membuat aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive bisa mengenakan ‘potongan’ kepada mitra pengemudi ojol dan kurir hingga 70% dari pengantaran makanan dan barang.
“Kami menemukan potongan platform hingga 70%, saat pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp 5.200 untuk pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp 18 ribu kepada platform,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan pers yang diterima forumnusantaranews.com.co.id, Selasa (1/7).
Referring to that statement, Lily calculated the difference between the income received by the driver partner and the app operator, and called it a ‘cut’.
Potongan 20% yang ditetapkan oleh Kemenhub berbeda dengan selisih tersebut. Meskipun demikian, SPAI mendorong Kemenhub untuk menurunkan potongan yang dikenakan aplikator atas pendapatan dari pengantaran orang seperti ojol menjadi 10%.
Lily tidak memberikan komentar mengenai aturan selisih pendapatan yang diperoleh aplikator dari pengantaran barang dan makanan dibandingkan dengan yang diterima oleh pengemudi ojek online, taksi online, maupun kurir, yang diatur oleh Komdigi.
forumnusantaranews.com.co.id telah mengonfirmasi aturan tarif tersebut kepada Komdigi sejak April, tetapi belum mendapatkan jawaban. forumnusantaranews.com.co.id kembali mengajukan pertanyaan yang sama pada Selasa (1/7), namun hingga kini belum menerima respons.
Tinggalkan Balasan