Kejari Sigi Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KPU Sigi Tetap Berlanjut

Pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 terus berlanjut. Meskipun pembayaran honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah dilakukan, hal tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung.

Resky Andri Ananda, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini tetap akan dilanjutkan meski tidak ada laporan tambahan dari pihak pelapor. Menurutnya, tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga tidak bisa dicabut atau dihentikan hanya karena permintaan pelapor.

“Tipikor itu merupakan delik biasa, bukan delik aduan yang bisa dicabut oleh pelapor. Jadi tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Resky saat ditemui di Dolo, Sabtu (5/7/2025).

Ia menekankan bahwa Kejari Sigi bertindak secara independen dan profesional dalam menangani perkara ini. Selain itu, pihaknya juga akan terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Tanggapan Anggota PPS Desa Maku

Faturahman, salah satu anggota PPS Desa Maku, menyampaikan bahwa honorarium untuk periode Januari 2025 memang telah dibayarkan pada bulan Juli 2025. Namun, ia menilai keterlambatan pembayaran tersebut mencerminkan buruknya manajemen keuangan KPU Sigi.

“Seharusnya honorarium itu dibayarkan setelah kami selesai bekerja, yakni pada Februari 2025. Tapi kenyataannya, kami baru menerima pembayaran pada Juli ini,” tutur Faturahman.

Menurut Fatur, meskipun honorarium telah cair, langkah hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tetap dilanjutkan. Ia bersama rekan-rekannya masih berkomitmen untuk membawa kasus ini hingga tuntas di ranah hukum.

Selain itu, laporan mereka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga sudah masuk tahap penjadwalan sidang. Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemilu terus digalakkan oleh para pihak yang merasa dirugikan.

Harapan Masyarakat dan Langkah Lanjutan

Masyarakat Kabupaten Sigi berharap agar proses hukum ini dapat memberikan kejelasan terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024. Selain itu, banyak pihak yang menantikan hasil penyelidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dari lembaga penyelenggara pemilu.

Beberapa harapan masyarakat meliputi:

  • Transparansi dalam pengelolaan anggaran pemilu.
  • Akuntabilitas dari penyelenggara pemilu dalam menggunakan dana hibah.
  • Tegaknya hukum sebagai wujud penegakan keadilan bagi semua pihak.
  • Perbaikan sistem pengelolaan keuangan agar tidak terjadi penundaan pembayaran honorarium petugas lapangan.

Dengan naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan, masyarakat berharap bahwa institusi hukum seperti Kejari Sigi akan memberikan contoh nyata dalam penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *