Peran Penjaminan Polis dalam Industri Asuransi Kerugian
Program penjaminan polis (PPA) yang direncanakan untuk tahun 2028 menjadi topik yang menarik perhatian para pelaku industri asuransi. Namun, menurut Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI), Nicolaus Prawiro atau lebih dikenal dengan panggilan Nico, penjaminan polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak cocok untuk profil bisnis asuransi umum atau kerugian.
Nico menjelaskan bahwa kebanyakan produk asuransi kerugian memiliki masa pertanggungan rata-rata hanya satu tahun. Hal ini membuat mekanisme penjaminan polis yang diatur oleh LPS lebih sesuai untuk polis dengan jangka waktu yang panjang. Menurutnya, hal ini bisa mengakibatkan ketidaksesuaian antara regulasi dan kebutuhan pasar.
Dalam asuransi kerugian, seringkali terjadi kasus di mana aset yang diasuransikan telah mengalami klaim yang melebihi premi yang dibayarkan. Aturan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyebutkan bahwa jika tertanggung sudah mengajukan klaim selama masa pertanggungan, maka refund premi biasanya tidak dapat dilakukan. Dengan demikian, perusahaan asuransi menganggap bahwa manfaat dari polis tersebut sudah digunakan, sehingga premi yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan.
“Apalagi yang mau dijamin? Nilai klaimnya saja sudah lebih besar dari premi yang dibayarkan,” ujar Nico. Ia menegaskan bahwa hal ini menjadi salah satu alasan mengapa penjaminan polis oleh LPS tidak cocok untuk asuransi kerugian.
Contoh lain yang disampaikan oleh Nico adalah pada asuransi kebakaran. Jika properti yang diasuransikan hangus terbakar dan klaim sudah dibayarkan, Nico mempertanyakan apakah perusahaan asuransi masih perlu membayar biaya untuk jaminan premi lagi. “Kalau iya sih, ini namanya benar-benar sudah jatuh ditimpa tangga,” katanya.
Menurut Nico, perbedaan utama antara reasuransi dan penjaminan polis oleh LPS adalah bahwa reasuransi melibatkan pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan reasuransi. Sementara itu, LPS hanya menjamin premi dari perusahaan asuransi yang bermasalah. Hal ini menunjukkan bahwa kedua sistem tersebut memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda.
Kolaborasi untuk Meningkatkan Kondisi Industri Asuransi
Nico menekankan pentingnya kolaborasi antar stakeholder dalam memperkuat industri asuransi di Tanah Air. Ia menilai bahwa keterlibatan pihak-pihak seperti industri reasuransi, industri asuransi, serta regulator sangat penting dalam menciptakan kebijakan yang mendukung perkembangan sektor ini.
“Saya kira saat ini kita semua lebih baik saling bahu membahu dan gotong royong memikirkan dan bekerja sama untuk menciptakan kondisi industri asuransi kerugian agar bisa berkembang ke arah yang lebih baik lagi,” pungkas Nico.
Dengan adanya kolaborasi yang kuat, diharapkan industri asuransi dapat terus berkembang dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Ini juga akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi, khususnya dalam sektor kerugian.
Tinggalkan Balasan