Pemantauan Rekening Bank yang Tidak Aktif oleh PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemantauan terhadap rekening bank yang tidak digunakan selama jangka waktu tertentu. Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama tiga bulan atau lebih akan masuk dalam kategori rekening dorman atau pasif. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening tersebut dalam kegiatan ilegal.
PPATK menemukan bahwa banyak rekening yang tidak aktif disalahgunakan untuk tindakan ilegal seperti pembelian dan penjualan rekening, serta pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK mengambil langkah memblokir sementara transaksi pada rekening-rekening yang termasuk dalam kategori dorman.
Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). PPATK menjelaskan bahwa rekening dianggap dorman jika tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara tiga hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Jenis rekening yang dimaksud mencakup rekening tabungan, rekening giro, serta rekening rupiah atau valuta asing.
Meskipun rekening dalam masa dorman diblokir, PPATK menyatakan bahwa rekening tersebut tetap tercatat sebagai rekening aktif. Dana yang tersimpan dalam rekening tersebut juga tetap aman. PPATK menegaskan bahwa tindakan ini menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih aktif meskipun lama tidak digunakan.
Nasabah yang memiliki rekening dorman dan diblokir dapat mengajukan permohonan reaktivasi. Setelah melalui proses peninjauan, rekening tersebut dapat kembali digunakan untuk melakukan transaksi keuangan. PPATK memberikan nomor WhatsApp resmi untuk pertanyaan tambahan: 0821-1212-0195.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, PPATK berhak meminta penyedia layanan keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Penghentian sementara transaksi dilakukan dalam waktu maksimal lima hari setelah menerima berita acara penghentian. PPATK juga dapat memperpanjang penghentian transaksi hingga 15 hari kerja untuk melengkapi analisis atau pemeriksaan.
Jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari setelah penghentian sementara, PPATK akan menyerahkan penanganan harta kekayaan tersebut kepada penyidik. Selanjutnya, jika dalam waktu 30 hari tidak ditemukan terduga pelaku tindak pidana, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan harta kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
Putusan pengadilan harus dilakukan dalam waktu maksimal tujuh hari sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (3) UU TPPU. Hal ini menunjukkan pentingnya kebijakan PPATK dalam menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.
Tinggalkan Balasan