Polisi Tangkap Staf PDAM Cirebon Terlibat Korupsi Rp3,71 Miliar untuk Judi Online

Penangkapan Staf Keuangan PDAM Tirta Giri Nata Cirebon Terkait Korupsi

Polres Cirebon Kota telah menangkap seorang staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Cirebon. Pelaku yang berinisial AL, berusia 32 tahun, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp 3,71 miliar. Dana tersebut digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi seperti trading di beberapa aplikasi dan judi online.

Menurut Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, AL diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf keuangan PDAM sejak 2024. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan lima modus tindakan yang tidak sah, antara lain mengurangi jumlah penerimaan tunai pelanggan, memalsukan tanda tangan direksi, menarik dana dengan cek palsu, memindahkan dana ke rekening pribadi, serta mengedit dokumen transaksi keuangan.

Total kerugian dari kasus ini dibagi dalam tiga kategori. Pertama, penggelapan setoran loket sekitar Rp 2,42 miliar. Kedua, pengurangan nilai pemindahbukuan senilai Rp 1,38 miliar. Ketiga, pemalsuan tanda tangan cek senilai Rp 200 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa sebesar Rp 88 juta dan 125 dokumen, termasuk dokumen internal PDAM dan laporan transaksi bank.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan kejanggalan dalam proses pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening bjb milik PDAM. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan audit Inspektorat Daerah. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 20 saksi dari lingkungan internal PDAM serta pihak lain yang terkait dengan proses keuangan perusahaan.

Tersangka diketahui telah bekerja di PDAM Kota Cirebon sejak 2014 dan mulai menjabat sebagai staf keuangan sejak 2021. Korupsi dilakukan selama kurun waktu tahun anggaran 2024. Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersangka bersifat internal, sehingga tidak berdampak terhadap pelayanan air bersih kepada masyarakat di wilayah operasional PDAM Kota Cirebon.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai instansi pemerintah untuk menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *