Kejagung Tanggapi Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus oleh Polisi

Penjelasan Kapuspenkum Kejagung Terkait Kabar Penggeledahan Kediaman Jampidsus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyangkal adanya penggeledahan terhadap kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.

“Tidak ada (penggeledahan). Sumbernya dari mana? Harus jelas, sampai saat ini tidak ada,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (4/8).

Sebelumnya beredar kabar bahwa penggeledahan rumah pribadi Febrie di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharusnya dilakukan pada Kamis (31/7) malam. Namun rencana tersebut gagal dilaksanakan karena diadang oleh TNI yang sedang bertugas menjaga lokasi tersebut.

Anang menjelaskan bahwa kehadiran TNI di lokasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden No.66/2025 yang mengatur perlindungan terhadap institusi Kejaksaan. Menurut Anang, penjagaan oleh TNI adalah bentuk keamanan yang sudah lama diterapkan.

“Anda kan tahu kan, pasti pengaman, dari dulu sudah ada dari TNI,” kata dia.

Selain itu, Anang memastikan bahwa Febrie masih menjalankan tugasnya seperti biasa. Ia menegaskan bahwa tidak ada indikasi apapun yang menyebutkan bahwa Jampidsus tersebut sedang dalam proses penyidikan atau investigasi khusus.

Beberapa sumber melaporkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Namun hingga saat ini belum ada informasi rinci mengenai kasus tersebut. Termasuk, belum diketahui apakah Jampidsus Kejagung terlibat langsung dalam kasus tersebut atau tidak.

Pihak Kejagung tetap mempertahankan sikap tenang dan mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga proses hukum secara profesional dan transparan.

Berikut beberapa poin penting yang dapat disimpulkan:

  • Tidak ada penggeledahan terhadap kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Keberadaan TNI di lokasi tersebut adalah bagian dari kerja sama yang sudah disepakati.
  • Perpres No.66/2025 menjadi dasar perlindungan terhadap institusi Kejaksaan.
  • Febrie masih menjalani tugasnya seperti biasa.
  • Tidak ada informasi resmi mengenai kasus perintangan penyidikan yang disebut-sebut terkait Jampidsus.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan sumber informasi yang jelas dan terpercaya sebelum mengambil kesimpulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *