Polda Jogjakarta Tangkap Lima Pemain Judi Online di Bantul, Bandar Malah Hilang

Penangkapan Pemain Judi Online di Bantul Mengundang Pertanyaan

Penangkapan lima pemain judi online di Bantul, Yogyakarta, menimbulkan banyak perhatian dari berbagai kalangan. Tidak hanya netizen, tetapi juga akademisi dan selebritas turut mempertanyakan mengapa bandar judi online tidak ikut ditangkap. Mereka menilai bahwa tindakan penegak hukum terkesan tidak tegas dan tidak adil.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menyampaikan kekecewaannya terhadap penangkapan yang hanya melibatkan para pemain. Menurutnya, pemberantasan judi online seharusnya dilakukan dengan sama seriusnya seperti pemberantasan korupsi. Ia menyoroti bahwa dampak dari judi online sangat besar, terutama bagi masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah. Perputaran uang dalam bisnis ilegal ini mencapai triliunan rupiah, sehingga harus menjadi prioritas utama.

Adib menyoroti bahwa jika aparat tidak serius menindak judi online, masyarakat bisa berpikir liar. Keberadaan beberapa tersangka yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuat masyarakat curiga bahwa ada yang membekingi situs judi online. Hal ini dapat merusak citra Polri secara permanen. Teknologi pemblokiran situs seharusnya bukan hal sulit bagi negara sebesar Indonesia.

Adib menyarankan agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberdayakan personel yang memiliki rekam jejak baik dan berintegritas. Di antaranya adalah para eks pegawai KPK. Jika hal ini tidak segera dilakukan, asumsi publik yang liar bisa menjadi kebenaran sosial.

Komentar dari Kalangan Selebritas

Sorotan terhadap penindakan judi online juga datang dari kalangan artis. Penyanyi Kunto Aji menyampaikan sindiran lewat akun Threads miliknya. Ia bertanya, “Ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?” Komentar tersebut mendapat banyak dukungan dari netizen yang mempertanyakan logika hukum dalam kasus ini. Mereka menilai bahwa bandar judi online lebih salah secara hukum dan seharusnya yang ditangkap adalah mereka, bukan pemainnya.

Meski begitu, Kunto Aji tetap mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda bermain judi online. Ia menyarankan agar masyarakat berhenti bermain judi karena uang hasilnya tidak bersih.

Kronologi Penggerebekan Komplotan Pemain Judi Online di Bantul

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus lima pelaku judi online yang sedang mengoperasikan kejahatannya di sebuah rumah kontrakan di daerah Banguntapan, Bantul, pada Kamis (31/7). Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada Kamis (10/7).

Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DI Jogjakarta melakukan penelusuran dan akhirnya melacak lokasi pelaku hingga mengerucut di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan. Di sana, lima pelaku langsung dibekuk. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa lima unit handphone, empat komputer, satu plastik berisi SIM card bekas, dan bukti cetak dari aktivitas perjudian.

Kelima tersangka adalah RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). RDS disebut sebagai otak utama dan penyedia sarana serta modal. “RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain,” jelas Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DI Jogjakarta AKBP Slamet Riyanto.

Modus Operasi dan Omzet Fantastis

Setiap komputer digunakan untuk membuat 10 akun per hari. Dengan empat komputer, mereka mampu menghasilkan 40 akun baru setiap harinya. Modusnya seperti itu, dia cari promosinya. Tak hanya akun, puluhan hingga ratusan nomor baru digunakan tanpa identitas untuk mengelabui sistem IP address. “Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru,” tambah Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra dari Subdit V Ditreskrimsus.

Kelompok ini disebut sudah beroperasi lebih dari satu tahun. Omzet mereka mencapai Rp 50 juta per bulan, sementara para pemain digaji Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu. Kelima pelaku kini dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *